Buntut Manipulasi Dana IPO, OJK Jatuhkan Denda Miliaran ke Bliss Properti (POSA)

EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menetapkan sanksi administratif berupa pengenaan denda sebesar Rp2,7 miliar serta larangan terhadap PT Bliss Properti Indonesia Tbk atas pelanggaran Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Langkah penegakan hukum yang diambil pada tanggal 13 Maret 2026 ini merupakan representasi dari komitmen otoritas dalam memperkuat fungsi pengawasan serta menjaga kepercayaan publik terhadap integritas ekosistem investasi nasional.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, sanksi denda bernilai miliaran rupiah tersebut dikenakan PT Bliss Properti Indonesia Tbk terbukti menyajikan pos piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam senilai Rp31,25 miliar pada Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2019.

Baca Juga : Terancam Kena Sanksi Pidana, OJK dan Bareskrim Polri Kumpulkan Bukti Kasus Mirae Asset

Selain itu, emiten juga mencatatkan uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar dalam periode Laporan Keuangan Tahunan 2019 hingga 2023. Namun, aset-aset tersebut dinilai tidak memenuhi kriteria pengakuan sebagai aset perusahaan karena tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan bagi PT Bliss Properti Indonesia Tbk

“Hal ini dikarenakan dana piutang dan uang muka tersebut merupakan bagian dari dana hasil IPO yang terindikasi mengalir kepada pihak lain, yakni Saudara Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar dan PT Ardha Nusa Utama senilai Rp116,7 miliar,” kata Hasan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/3/2026). (16/3).

Hasan menegaskan, temuan otoritas juga mengungkap adanya keterkaitan struktural di mana Saudara Ibrahim Hasybi yang menjabat sebagai Direktur PT Ardha Nusa Utama juga tercatat sebagai anggota Komite Audit PT Hanson International Tbk, sebuah entitas yang berada di bawah kendali operasional Saudara Benny Tjokrosaputro.

“Pelanggaran tersebut berkaitan erat dengan ketidaksesuaian penyajian dan pengungkapan laporan keuangan emiten sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor VIII.G.7 serta Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku,” imbuhnya.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini