Bos BEI Ogah Komentari “Pompom Saham” Anak Purbaya

EBuzz – Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman tidak berkomentar banyak terkait pernyataan kontroversi Yudo Achilles Sadewa, putra Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, di salah satu grup investasi daring yang memicu perhatian pelaku pasar dan otoritas pasar modal.

Pasalnya, pernyataan sang Anak terhadap sejumlah saham yang disebut terpantau mengalami lonjakan harga signifikan, sehingga memunculkan dugaan praktik pompom saham atau penggorengan saham.

Dalam pernyataannya, anak Purbaya menyebutkan bahwa saham PT Diamond Citra Propertindo Tbk (DADA) bisa menyentuh level tertingginya. Selain DADA, beberapa saham dari sektor properti, tekstil, dan pertambangan yang juga disebut dalam pernyataan tersebut menunjukkan pergerakan harga tidak biasa dalam waktu berdekatan.

“Gw tiba-tiba mimpi DADA ke Rp300 ribu tadi malam. Ada uang aku Rp10 juta nyangkut.” katanya di grup investasi daring.

Merespons hal tersebut, Iman hanya memberikan keteragan singkat mengenai kontroversi yang dilakukan oleh Yudo belakangan ini. Menurutnya, BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya melakukan pengawasan terhadap potensi praktik goreng saham di pasar modal.

“Pom-pom saham, tanya Pak Purbaya maunya apa,” ujar Iman kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Di sisi lain, OJK menyatakan terus mencermati berbagai kasus transaksi dan perdagangan saham yang berpotensi mengganggu keteraturan pasar. Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 155 kasus di pasar modal yang sedang ditangani OJK.

“Dari jumlah tersebut, 69 kasus telah diselesaikan, sementara 86 kasus masih dalam proses pemeriksaan. Sebanyak 116 kasus di antaranya terkait transaksi dan perdagangan saham,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Berdasarkan data OJK, pihaknya telah menjatuhkan 120 sanksi administratif atas pelanggaran di pasar modal. Selain itu, OJK juga mengenakan 1.180 sanksi administratif terkait keterlambatan penyampaian laporan, serta 65 sanksi administratif non-kasus. OJK turut menjatuhkan enam sanksi pencabutan izin, enam perintah tertulis, dan 329 sanksi peringatan tertulis disertai denda administratif dengan total nilai denda mencapai Rp123,3 miliar.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini