EBuzz – PT Tripar Multivision Plus Tbk (RAAM) mengumumkan rencana aksi korporasi melalui penambahan modal dengan skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue sebanyak-banyaknya 1.362.724.000 saham baru.
Untuk merealisasikan rencana tersebut, perseroan dijadwalkan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 5 Mei 2026 untuk meminta restu investor.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis, jumlah saham baru yang akan diterbitkan tersebut setara dengan maksimum 20 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan saat ini.
Manajemen emiten rumah produksi milik keluarga Punjabi ini menyatakan bahwa langkah strategis tersebut diambil untuk memperkuat struktur permodalan serta mendukung pengembangan usaha perseroan maupun entitas anak di tengah momentum pemulihan industri kreatif nasional.

Direktur RAAM Whora Anita Raghunath menjelaskan bahwa, dana segar yang diperoleh dari hasil PMHMETD tersebut, setelah dikurangi seluruh biaya emisi, dialokasikan secara spesifik untuk kebutuhan modal kerja perseroan serta penyertaan modal kepada entitas anak.
Sementara untuk induk usaha, dana tersebut akan digunakan untuk membiayai produksi berbagai konten hiburan mulai dari film layar lebar, web series, hingga sinetron, yang mencakup pula pembiayaan untuk kebutuhan promosi dan pemasaran secara masif.
“Sebagian dana lainnya akan disalurkan sebagai penyertaan modal kepada PT Platinum Sinema guna mendukung ekspansi jaringan bioskop dengan target pembangunan dan pengoperasian 50 teater baru di berbagai wilayah Indonesia,” kata Manajemen RAAM. (30/3).
Baca Juga : Direktur Utama dan Komisaris Independen RAAM Mengundurkan Diri
Diketahui saat ini, perseroan telah mengoperasikan jaringan bioskop di 18 lokasi strategis seperti Batang, Baturaja, dan Tangerang, sehingga penambahan fasilitas teater baru diharapkan mampu memperluas jangkauan distribusi film hasil produksi internal.
Pelaksanaan aksi korporasi ini ditargetkan menggunakan basis laporan keuangan audit per 31 Desember 2025 dengan masa berlaku persetujuan RUPSLB maksimal 12 bulan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.

