Beri Sinyal Daftar Jadi Cawapres, PN Jakarta Selatan Terbitkan Surat Erick Thohir Tak Pernah Dipidana

Jakarta, EBuzz – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) secara resmi telah menerbitkan surat dengan nomor W10.U3/3200/Sktr/Hkm/2023 yang mana isinya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dengan adanya surat tersebut, semakin menguatkan jika Ketua PSSI periode2023-2027 akan mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden (Cawapres) pada kontestasi Pilpres tahun 2024 mendatang. Pasalnya, surat tersebut dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat untuk mendaftarkan diri sebagai Cawapres.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyanto mengonfirmasi kebenaran dari adanya surat yang diurus oleh Erick Thohir sebagai syarat pendaftaran Pilpres 2024. Surat itu dibuat sesuai dengan Erick yang mengajukan permohonan. Selain Erick, ada sejumlah nama kandidat lainnya yang mengurus surat sejenis di PN Jaksel.

“Memang benar PN Jaksel telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama para pemohon Yusril Ihza Mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan, dan A Muhaimin Iskandar,” ujar Djuyamto kepada wartawan, Rabu (18/10).

spot_img

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini