EBuzz – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Direksi No/Kep-00035/BEI/06-2025 pada tanggal 3 Juni 2025. Surat Keputusan ini mengatur tentang Peraturan Nomor I-X mengenai Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus dan telah berlaku efektif mulai tanggal 4 Juni 2025.
Penerbitan surat keputusan ini merupakan penyesuaian terhadap Peraturan I-X yang telah berlaku sejak 21 Juni 2024, dengan fokus pada aspek pemberlakuan tanpa mengubah substansi peraturan itu sendiri.
Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad menjelaskan, dengan diberlakukannya keputusan ini, Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00076/BEI/06-2024 tanggal 20 Juni 2024 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
“Melalui pembaruan Surat Keputusan Direksi ini, BEI berharap implementasi Peraturan I-X dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi Perusahaan Tercatat. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk memperkuat perlindungan investor melalui penerapan prinsip keterbukaan dan pengawasan yang berkelanjutan,” jelas Kautsar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/6/2025). (10/6).
Kautsar menuturkan, dalam ketentuan terbaru ini BEI mempertegas bahwa dividen tunai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan I-X juga mencakup dividen interim. Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk dividen yang akan dibagikan di masa mendatang, tetapi juga mencakup pembagian dividen tunai maupun interim yang telah diputuskan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam jangka waktu satu tahun sebelum tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Direksi ini.
“BEI menekankan bahwa pelaksanaan pembagian dividen tersebut wajib mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku. BEI juga dapat mempertimbangkan pengenaan tindakan tertentu jika terjadi pelanggaran oleh Perusahaan Tercatat terkait pembagian dividen,” tuturnya.
Surat Keputusan Direksi ini juga menegaskan bahwa Perusahaan Tercatat yang telah mengajukan permohonan pembatalan pencatatan (delisting) dapat keluar dari Papan Pemantauan Khusus.
“Syaratnya, permohonan tersebut harus telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham Independen melalui RUPS sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024,” kata Kautsar.
Selain itu, BEI juga menetapkan perpanjangan waktu untuk pengecualian pengenaan suspensi khusus atas efek Perusahaan Tercatat yang hanya memenuhi kriteria ekuitas negatif, hingga 30 Juni 2026. Perpanjangan ini diberikan untuk memastikan tersedianya waktu yang memadai bagi Perusahaan Tercatat dalam menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.