EBuzz – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut sanksi penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) terhadap dua emiten, yaitu PT Anugerah Kagum Karya Utama Tbk (AKKU) dan PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS).
Pencabutan suspensi ini berlaku efektif mulai Sesi I perdagangan Jumat, 20 Februari 2026.
Keputusan tersebut tertuang dalam pengumuman BEI Nomor Peng-UPT-00004/BEI.PLP/02-2026, yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat serta Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan.
Manajemen BEI menjelaskan, pencabutan suspensi dilakukan setelah AKKU dan INPS menyelesaikan kewajiban pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan (Annual Listing Fee/ALF) untuk tahun buku 2026.
Sebelumnya, perdagangan saham kedua emiten tersebut sempat dibekukan pada 18 Februari 2026 akibat keterlambatan pembayaran kewajiban tersebut.
Baca juga: Pemegang Saham Pengendali IRSX Tambah Kepemilikan Senilai Rp62,5 Miliar
“Mempertimbangkan telah dipenuhinya seluruh kewajiban yang menjadi penyebab dilakukannya suspensi efek, maka Bursa mencabut suspensi efek di Pasar Reguler dan Pasar Tunai,” tulis manajemen BEI dalam keterangan resminya.
Meski suspensi telah dicabut, saham AKKU dan INPS saat ini masih masuk dalam Papan Pemantauan Khusus. Dengan demikian, perdagangan kedua saham tersebut dilakukan menggunakan mekanisme Periodic Call Auction (PCA).
BEI mengimbau investor untuk tetap mencermati keterbukaan informasi yang disampaikan masing-masing perusahaan agar dapat mengambil keputusan investasi secara tepat dan terukur.

