EBuzz – Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara terkait informasi yang beredar mengenai catatan hukum salah satu pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner dari pemegang saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN), serta entitas anak usahanya, PT Kustodian Koin Indonesia (ICC).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa catatan hukum atas nama Andrew Hidayat yang terjadi pada 2015 bukan termasuk dalam kategori tindak pidana ekonomi atau keuangan sebagaimana yang diatur dalam regulasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
“Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka menyatakan bahwa pengelola tempat penyimpanan aset kripto tidak boleh dikendalikan oleh pihak yang pernah dipidana atas tindak pidana ekonomi atau keuangan. Berdasarkan pendapat konsultan hukum Perseroan, kasus tersebut tidak termasuk dalam kategori yang dimaksud,” ujar Nyoman dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7/2025).
Nyoman menambahkan, PT Kustodian Koin Indonesia (ICC), entitas anak COIN, telah memperoleh izin resmi sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto dari BAPPEBTI sejak 27 Desember 2023.
“Izin tersebut tetap berlaku meskipun terjadi peralihan kewenangan pengawasan aset kripto dari BAPPEBTI ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 10 Januari 2025,” tambahnya.
BEI menyatakan bahwa seluruh informasi ini telah disampaikan secara transparan oleh Perseroan dalam dokumen resmi dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Bursa juga akan terus memantau dan memastikan kepatuhan setiap emiten terhadap ketentuan hukum dan tata kelola yang baik dalam proses pencatatan saham di pasar modal,” tutupnya.
Mengacu pada prospektus penawaran umum COIN yang diterbitkan pada 1 Juli 2025, tepatnya di halaman 91, yang memuat pernyataan resmi dari Andrew Hidayat. Dalam surat pernyataan tertanggal 13 November 2024, Andrew menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan kepemilikan maupun afiliasi dengan PT Indobara Utama Mandiri (IUM) saat perusahaan tersebut mengikuti proses lelang barang rampasan negara—yang sempat menjadi sorotan media.