Bareskrim Mulai Usut Saham Gorengan, Ini Kata OJK

EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait langkah Bareskrim Polri yang tengah menyelidiki dugaan pidana dalam kasus saham gorengan, menyusul Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang sempat melemah hingga mengalami penghentian sementara perdagangan (trading halt) yang terjadi pada 28 dan 29 Januari 2026.

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fauzi, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait penyelidikan tersebut. Meski demikian, OJK menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Belum, sama sekali belum. Tapi kami tentu menghormati seandainya aparat penegak hukum melakukan hal tersebut,” ujar Hasan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (2/2/2026). (3/2).

Hasan menambahkan, OJK berharap proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap tentu dilakukan secara proporsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” jelasnya.

Bareskrim Usut Praktik Saham Gorengan

Sebelumnya, Bareskrim Polri memastikan akan mengusut dugaan pidana terkait saham gorengan yang diduga berkontribusi terhadap pelemahan IHSG selama dua hari berturut-turut hingga memicu trading halt.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa penyidik Dittipideksus saat ini tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan atas sejumlah perkara serupa.

“Pasti. Saat ini pun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa,” ujar Ade, Sabtu (31/1/2026).

Ia juga menyampaikan bahwa terdapat perkara terkait saham gorengan yang telah memasuki tahap persidangan. Salah satu kasus yang ditangani adalah penyidikan terhadap Direktur PT Multi Makmur Lemindo, Junaedi, serta mantan Kanit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI, Mugi Bayu.

Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Nomor 400/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan vonis masing-masing pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda Rp2 miliar.

Terkait penyelidikan yang masih berjalan, Ade belum merinci lebih lanjut, namun menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara terbuka.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini