EBuzz – PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan yang mengaitkan Perseroan dengan sejumlah individu yang tengah menjalani proses hukum terkait dugaan Tindak Pidana Pasar Modal.
Corporate Secretary MINA Gunawan Angkawibawa mengatakan, informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta. Perseroan menyatakan tidak memiliki keterlibatan dalam perkara yang disebutkan, termasuk yang menyeret nama Edy Suwarno (ESO), Eveline Listijosuputro (EL), maupun Direktur Utama PT Minna Padi Aset Management (MPAM).

Sebagai bagian dari keterbukaan informasi kepada publik, Perseroan menjelaskan bahwa sejak Februari 2025 pengendali utama MINA telah beralih kepada PT Tirta Orisa Yasa. Perubahan pengendalian tersebut dilakukan melalui mekanisme Mandatory Tender Offer dan telah dilaporkan serta memperoleh persetujuan regulator sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sejak terjadinya pergantian pengendali, Perseroan menyampaikan bahwa MINA tidak sedang maupun pernah menjadi pihak dalam proses hukum, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan, terkait dugaan tindak pidana pasar modal sebagaimana diberitakan,” katanya dalam keterangan tertulis. (6/2).
Ia juga menegaskan tidak terdapat pengendalian, baik langsung maupun tidak langsung, oleh ESO, EL, ataupun MPAM terhadap kegiatan operasional Perseroan. Seluruh keputusan perusahaan dijalankan oleh manajemen sesuai kewenangan masing-masing.
“Perseroan menyampaikan bahwa penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) terus dijalankan dalam seluruh aktivitas usaha. MINA juga menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dengan menyampaikan setiap informasi material melalui mekanisme keterbukaan informasi resmi,” tegas Gunawan.
Berantas Saham Gorengan

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, selain penanganan perkara yang saat ini berjalan, penyidik juga mendalami kasus yang melibatkan PT Narada Aset Manajemen serta PT Minna Padi Asset Manajemen.
Dalam perkara PT Narada Aset Manajemen, penyidik mengungkap dugaan penggunaan underlying asset produk reksa dana yang berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan pihak internal melalui jaringan afiliasi maupun nominee. Pola transaksi tersebut diduga dirancang untuk membentuk gambaran semu terhadap harga saham, sehingga harga pasar tidak mencerminkan nilai fundamental sebenarnya.
Lawan transaksi dalam perkara tersebut antara lain berinisial ESO, yang diketahui merupakan pemegang saham di PT Minna Padi Asset Manajemen, PT Minna Padi Investama, serta PT Sanurhasta Mitra Tbk.
“Bareskrim Polri menyatakan penyidikan atas perkara-perkara tersebut masih terus berjalan guna melengkapi alat bukti dan menelusuri pihak-pihak terkait,” Selasa (3/2/2026).
Langkah yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk memberantas praktik saham gorengan yang ada di pasar modal. Hal ini, sejalan dengan keinginan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menginginkan agar pasar modal bisa bersih dari praktik saham gorengan.

