Bahas Implementasi Bursa Karbon, OJK dan DPR Gelar Rapat Tertutup

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi XI DPR RI mengadakan rapat tertutup terkait dengan rencana untuk pelaksanaan implementasi bursa karbon di Indonesia. OJK optimis, pelaksanaan bursa karbon ini dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan yakni bulan September 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi menyebut dukungan yang telah diberikan oleh DPR RI terhadap bursa karbon sangat penting ke depannya. Sebelum itu akan diterbitkan terlebih dahulu peraturan OJK (POJK) sebagai aturannya.

“Mudah-mudahan on schedule yah semuanya, September dong. POJK secepatnya, kan masih ada proses di Kemenkumham dan segala macam”, kata Inarno usai rapat di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat. (12/7).

Mantan Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia juga menambahkan jika sampai saat ini, belum ada pihak yang bakal ditunjuk untuk menjadi penyelenggara bursa karbon. Menurutnya, berdasarkan Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), disebutkan bahwa bursa karbon hanya dapat diselenggaran oleh penyelenggara pasar yang telah mendapat izin usaha dari OJK.

“BEI? Kok? Nggak, nggak ada kaitannya. Belum (ditentukan), kan yang penting POJK-nya terlebih dulu, dan insya allah secepatnya (selesai)”, Tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pada perdagangan awal yang akan dilakukan di antaranya peluncuran perdagangan hasil dari result based payment (RBT) 100 juta ton CO2. Dalam hal ini sedang difinalisasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Secara paralel tentu saja persiapan yang dilakukan pemerintah akan sangat menentukan karena hal itu berarti secara paralel juga pemerintah menyiapkan seluruh perangkat untuk sistem registrasi nasional, lalu kemudian aka nada sertifikasi penurunan emisi,”ujarnya pada saat konfrensi pers rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor LPS, Jakarta.

spot_img

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini