Anak Usaha Kirana Megatara (KMTR) Kantongi Kredit Sindikasi US$250 Juta

EBuzz – PT Kirana Megatara Tbk (KMTR), emiten produsen crumb rubber terkemuka di Indonesia, menyampaikan rencana pemberian penanggungan dalam bentuk Joint Corporate Guarantee terhadap fasilitas kredit sindikasi yang diterima oleh sejumlah entitas anak perusahaan.

Corporate Secretary Kirana Megatara, Ferry Sidik, menjelaskan bahwa penjaminan bersama ini diberikan dalam rangka mendukung fasilitas pinjaman perbankan yang dikucurkan kepada 13 entitas anak perseroan, di antaranya PT Djambi Waras, PT Pantja Surya, PT Nusira, PT New Kalbar Processors, PT Tirta Sari Surya, dan lainnya.

“Joint Corporate Guarantee diberikan sebagai bagian dari perjanjian fasilitas kredit senilai US$250 juta, sebagaimana dituangkan dalam Facility Agreement yang telah disepakati,” ujar Ferry dalam keterangannya. (17/7).

Ia menambahkan, langkah ini dinilai sebagai bagian dari strategi Kirana Megatara dalam memperkuat dukungan finansial untuk anak usaha di tengah dinamika industri komoditas dan ekspansi bisnis yang berkelanjutan.

Selain itu, skema penjaminan bersama ini masuk dalam kategori transaksi material sesuai Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020, karena nilai transaksi melebihi 20 persen dari ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan tahunan 2024.

Namun demikian, Ferry menegaskan bahwa KMTR tidak bertindak sebagai debitur dalam perjanjian pinjaman tersebut.

“Perseroan hanya bertindak sebagai penjamin bersama tanpa menjaminkan aset kebendaan miliknya. Pemberian penjaminan ini dilakukan untuk memperkuat struktur pendanaan anak usaha tanpa membebani neraca induk usaha,” katanya.

Adapun perbankan yang terlibat sebagai kreditur dalam sindikasi tersebut antara lain Coöperatieve Rabobank U.A. Singapore Branch, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank HSBC Indonesia, dan PT Bank Permata Tbk.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini