EBuzz – PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) kembali jadi sorotan setelah mencuat kembali isu lama soal dugaan utang Rp60 triliun kepada negara. Narasi ini kembali ramai setelah interpelasi mantan Menneg PPN, Kwik Kian Gie, kembali dibicarakan publik.
Corporate Secretary BCA, I Ketut Alam Wangsawijaya, menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar. Menurutnya, angka Rp60 triliun yang disebut sebagai “utang” sejatinya adalah aset obligasi pemerintah yang tercatat di neraca BCA.
“Terkait informasi BCA yang memiliki utang Rp60 triliun yang diangsur Rp7 triliun tiap tahun adalah tidak benar. Yang benar, BCA memiliki aset obligasi pemerintah senilai Rp60 triliun, dan seluruhnya sudah selesai pada 2009 sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Ketut dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025).
Ia menambahkan, kewajiban bunga obligasi rekap yang mencapai sekitar Rp7 triliun per tahun atau total Rp42 triliun selama 2004–2009 memang menjadi beban negara, namun hal itu merupakan bagian dari skema penyehatan perbankan pasca krisis moneter.
Polemik Lama, Tapi Masih Membekas
Kwik Kian Gie dalam risalah interpelasinya di DPR sempat mengkritik keras keputusan pemerintah pada era awal 2000-an, ketika BCA yang mendapat kucuran BLBI justru dilepas ke swasta. Ia menilai, penjualan saham mayoritas BCA kepada konsorsium swasta dengan nilai hanya sekitar Rp5 triliun sangat tidak masuk akal.
Menurut Kwik, BCA kala itu menerima dana BLBI yang kemudian dikonversi menjadi obligasi rekap Rp60 triliun. Obligasi inilah yang membuat negara harus membayar bunga besar melalui APBN setiap tahun.
“Agenda penjualan BCA disebutnya tiba-tiba dimasukkan setelah jam makan siang dalam rapat kabinet, lalu diputuskan lewat voting. Sebagai salah satu menteri, Kwik tegas menolak keputusan tersebut, namun kalah suara karena mayoritas menteri mendukung,” tegas Kwik.
Selain menyoroti penjualan BCA, Kwik juga mengecam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) bagi obligor BLBI. Menurutnya, kebijakan tersebut hanya memperkuat impunitas dan merugikan negara karena kewajiban debitur justru dihapuskan.
Meski peristiwa itu terjadi lebih dari dua dekade lalu, perdebatan soal BLBI, obligasi rekap, hingga penjualan BCA masih menyisakan kontroversi hingga kini.
BCA sendiri menegaskan semua kewajiban terkait obligasi rekap telah selesai sejak 2009 dan proses akuisisi mayoritas saham telah berlangsung transparan melalui tender resmi BPPN.
Dengan klarifikasi ini, BCA berharap publik tidak terjebak pada narasi yang keliru soal “utang Rp60 triliun” yang dikaitkan dengan perseroan.