EBuzz – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa penetapan upah minimum tahun 2026 harus merujuk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168.
Menurut Said Iqbal, dalam keputusan tersebut MK menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu. Di samping itu, penetapan upah minimum juga wajib mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
“Keputusan MK juga menegaskan bahwa upah minimum sektoral (UMSP/UMSK) wajib diberikan kepada buruh dan nilainya harus lebih tinggi dibandingkan UMP/UMK,” ujar Said Iqbal dalam keterangan persnya.
Ia menambahkan, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, pembahasan kenaikan upah minimum akan dimulai pada bulan September hingga Oktober di Dewan Pengupahan Nasional maupun Daerah, dan ditetapkan oleh gubernur pada November 2025.
Usulan Kenaikan UMSP/UMSK hingga 15,5%
Menindaklanjuti hal ini, Litbang KSPI dan Partai Buruh telah melakukan survei dan analisa untuk mengusulkan besaran kenaikan upah minimum tahun 2026, dengan perhitungan sebagai berikut yakni inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 yang mencapai 3,23%. Kemudian, pertumbuhan ekonomi diproyeksikan di level 5,1%.
“Dengan demikian, kami mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%,” tegasnya.
Lebih lanjut, KSPI dan Partai Buruh juga menghitung nilai tambah tiap sektor industri yang menunjukkan pertambahan sebesar 0,5% hingga 5%.
“KSPI dan Partai Buruh mendesak pemerintah untuk menetapkan keputusan terkait upah minimum dan sektoral paling lambat 30 Oktober 2025, setelah melalui rapat-rapat Dewan Pengupahan dari 25 Agustus hingga 30 Oktober 2025,” imbuh Said Iqbal.
Sebagai bentuk penyampaian aspirasi, Said Iqbal menyatakan bahwa KSPI dan Partai Buruh akan menggelar aksi serentak buruh secara nasional pada 28 Agustus 2025. Aksi ini akan berlangsung di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota, serta melibatkan puluhan ribu hingga ratusan ribu buruh.
Aksi damai tersebut akan mengusung tuntutan utama terkait kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%.