EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji pengembangan kebijakan Single Investor Identification (SID) bagi konsumen aset kripto. Langkah ini dinilai strategis untuk membangun ekosistem investasi digital yang lebih transparan, akuntabel, dan aman.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa SID akan menjadi instrumen penting dalam menjaga integritas data konsumen. SID ini kata Hasan, nantinya akan berfungsi sebagai identitas tunggal bagi setiap investor di sektor aset digital, serupa dengan sistem yang telah diterapkan di pasar modal.
“SID ini kita harapkan dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat integritas data konsumen serta mempermudah proses pengawasan,” ujar Hasan di Jakarta, Kamis (7/8/2025). (8/8).
OJK Pastikan SID untuk Investor Kripto Jadi Alat Mitigasi Risiko APU PPT
Hasan menambahkan, kebijakan ini akan memperkuat penerapan prinsip know your customer (KYC) sekaligus menjadi alat mitigasi risiko anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT) di industri aset kripto.
“Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat menstandarkan proses verifikasi identitas pengguna, memperkuat pengawasan transaksi, dan meningkatkan perlindungan konsumen,” tambahnya.
OJK saat ini tengah mengevaluasi tiga opsi pengembangan SID diantaranya yakni, dikembangkan langsung oleh OJK untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan, keamanan data, dan interoperabilitas lintas sektor. Kemudian, dikembangkan bersama ekosistem industri melalui kolaborasi pelaku usaha, asosiasi industri, dan Self-Regulatory Organization (SRO) aset kripto.
“Ketiga opsi tersebut sedang dikaji melalui proses regulatory impact assessment dengan melibatkan dialog aktif bersama para pemangku kepentingan industri,” tegas Hasan.
Jika kebijakan ini diterapkan, Indonesia akan menjadi salah satu negara di kawasan yang mengadopsi SID untuk aset kripto, sejalan dengan tren global menuju regulasi yang lebih kuat di sektor keuangan digital.