EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah strategis untuk mendorong kemudahan berusaha dan peningkatan akses pendanaan dengan melakukan deregulasi terhadap sejumlah aturan di sektor pembiayaan.
Langkah ini diyakini dapat memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan bahwa terdapat tiga langkah deregulasi utama yang tengah disiapkan oleh pihaknya.
“Langkah deregulasi di sektor PVML dilakukan untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan mendorong pembiayaan guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Agusman, Selasa (5/8/2025).
Ia menegaskan bahwa deregulasi akan dilakukan secara terukur agar tidak mengganggu stabilitas sektor keuangan. Beberapa poin utama dari rencana deregulasi tersebut meliputi pelonggaran uang muka pembiayaan serta persyaratan fasilitas pendanaan, kemudian, kemudahan perizinan, dan penyesuaian waktu implementasi rasio permodalan.
“Dengan deregulasi ini, kami harap akses pendanaan bagi masyarakat dan pelaku usaha bisa meningkat, serta mendorong pertumbuhan sektor produktif di Indonesia,” tutupnya.
Kinerja Sektor PVML Tetap Positif
Meskipun berada dalam ketidakpastian global, Agusman menyampaikan bahwa sektor PVML tetap mencatatkan pertumbuhan positif. Pada Juni 2025, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 1,96% (yoy) menjadi Rp501,83 triliun, didorong oleh pertumbuhan pembiayaan investasi sebesar 8,16% (yoy).
Namun demikian, angka ini tercatat menurun dibandingkan pertumbuhan pada Mei 2025 yang sebesar 2,83% (yoy).
Dari sisi risiko, OJK mencatat bahwa profil risiko perusahaan pembiayaan tetap terjaga. Rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,55% pada Juni 2025, sedikit membaik dari posisi Mei 2025 sebesar 2,57%. Sementara itu, NPF net stabil di angka 0,88%.