DJP Bocorkan Potensi Penerimaan Pajak Kripto Tembus Rp600 Miliar

EBuzz – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap potensi penerimaan pajak dari transaksi aset kripto bisa mencapai Rp600 miliar per tahun. Angka tersebut sejalan dengan tren pertumbuhan pasar kripto yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto mengatakan bahwa berdasarkan data DJP, total penerimaan pajak kripto secara kumulatif hingga Maret 2025 telah mencapai Rp1,2 triliun. Dari total tersebut, Rp560,61 miliar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, sementara sisanya Rp642,17 miliar dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri.

“Sepanjang 2–3 tahun sejak peluncurannya, perkembangan penerimaan dari kripto terus meningkat. Kalau tidak salah, penerimaannya berkisar antara Rp500 miliar hingga Rp600 miliar per tahun,” ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

PMK Baru Bebaskan Kripto dari PPN, PPh 22 Naik

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan aturan pajak kripto terbaru lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, yang mulai berlaku 1 Agustus 2025. Aturan ini diterbitkan seiring dengan peralihan status kripto sebagai aset komoditas menjadi aset keuangan digital.

Menurut Bimo, kenaikan tarif PPh 22 ini bertujuan mengkompensasi hilangnya penerimaan dari PPN. Tarif ini lebih tinggi dibandingkan ketentuan sebelumnya ketika kripto masih dikategorikan sebagai komoditas, yakni 0,1% untuk transaksi di platform yang terdaftar di Bappebti, dan 0,2% untuk yang tidak terdaftar.

“Salah satu poin penting dalam PMK tersebut adalah penghapusan PPN atas transaksi kripto, karena kini dipandang setara dengan surat berharga seperti saham dan obligasi,” sambungnya.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, menekankan bahwa potensi penerimaan akan sangat dipengaruhi oleh volatilitas harga dan permintaan pasar kripto.
“Kripto itu sangat fluktuatif, jadi penerimaan bisa melonjak atau turun. Sangat bergantung pada permintaan dan dinamika pasar,” ujar Yoga.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menyebut bahwa kebijakan tarif baru juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri kripto dalam negeri.

“Kami harapkan lebih banyak orang ikut bertransaksi di dalam negeri,” katanya.

Ke depan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membuka peluang evaluasi tarif di masa depan, dengan melibatkan masukan dari pelaku pasar.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini