EBuzz – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC) di Indonesia. Entitas tersebut diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation, yaitu menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi Satgas PASTI bersama beberapa pihak terkait, kegiatan usaha yang mengatasnamakan OMC di Indonesia diduga menjalankan skema bisnis member-get-member berjenjang, yang memberikan komisi kepada peserta berdasarkan rekrutmen anggota baru.
“Skema tersebut mengharuskan anggota untuk melakukan deposit dana, tanpa adanya kegiatan usaha riil atau produk yang diperdagangkan. Aktivitas yang dilakukan hanya berupa “penilaian”, tanpa dasar bisnis yang sah,” kata Hudiyanto dalam keterangannya.. (16/7).
Selain itu, lanjut Hudiyanto, aplikasi dan situs web yang digunakan oleh entitas terkait OMC di Indonesia tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Hal ini memperkuat dugaan bahwa operasional OMC ilegal di Indonesia berpotensi menyesatkan dan merugikan masyarakat.
Yang mengkhawatirkan, kegiatan OMC di Indonesia juga memanfaatkan figur publik seperti tokoh agama, perangkat desa, hingga menggelar kegiatan sosial, seminar, dan gathering untuk membangun kepercayaan masyarakat.
“Tindakan ini diduga sebagai upaya untuk meyakinkan calon korban agar ikut bergabung dalam sistem rekrutmen,” tambahnya.
Satgas PASTI Blokir Akses Kegiatan Usaha OMC Bodong
Sebagai bentuk penindakan, Satgas PASTI telah dan akan terus melakukan berbagai langkah, di antaranya pemblokiran akses situs dan link/URL terkait kegiatan usaha OMC ilegal, kemudian, pemblokiran rekening bank yang diduga digunakan oleh oknum terlibat, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses hukum dan investigasi lebih lanjut.
Hudiyanto juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi atau bisnis yang mencurigakan, dan berpegang pada prinsip 2L yakni Legal dan Logis.
“Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan peran aktif masyarakat. Waspadai tawaran yang tidak jelas dan pastikan legalitas serta logikanya,” tegasnya.
Satgas PASTI mengajak kepada seluruh masyarakat yang menemukan indikasi kegiatan mencurigakan dapat melapor melalui kanal resmi Satgas PASTI atau otoritas keuangan terkait.
Sebagai informasi, Omnicom Group yang asli merupakan perusahaan global asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi perusahaan. Namun, pihak-pihak yang mencatut nama Omnicom Group di Indonesia justru menjalankan kegiatan ilegal dan tidak memiliki izin resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.