EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.
Regulasi ini memperkuat tata kelola dan integritas perusahaan efek, termasuk Perusahaan Efek Daerah (PED) dan mitra pemasaran yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) maupun Perantara Pedagang Efek (PPE). POJK 13/2025 ditandatangani dan diundangkan pada 11 Juni 2025, dan akan mulai berlaku efektif enam bulan kemudian, yaitu pada 11 Desember 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menjelaskan, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan keandalan fungsi pengawasan internal perusahaan efek serta menjaga integritas pasar.
Penerbitan aturan ini merespons kompleksitas yang terus berkembang dalam industri pasar modal, baik dari sisi produk, proses bisnis, hingga peran teknologi dan media sosial.
“POJK ini mengatur kewajiban uji tuntas oleh PEE terhadap calon emiten, serta penanganan potensi benturan kepentingan dalam penawaran umum. Selain itu, juga mencakup penguatan fungsi pengendalian internal dan manajemen risiko, termasuk untuk teknologi informasi,” jelas Inarno.
OJK Berikan Perhatian pada Penggunaan Media Sosial dan Teknologi Informasi Perusahaan Efek
Lebih lanjut Inarno menambahkan, dalam POJK ini, OJK juga memberikan perhatian pada penggunaan media sosial dan teknologi informasi dalam kegiatan usaha perusahaan efek.
“Pegiat media sosial yang bekerja sama dengan perusahaan efek harus memenuhi ketentuan perizinan tertentu agar transparan dan akuntabel,” sambungnya.
OJK menegaskan bahwa implementasi aturan ini akan diawasi secara ketat dan dievaluasi secara berkala. Tujuannya adalah memastikan efektivitas regulasi serta menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
“Pengaturan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK dalam memperkuat perlindungan investor dan meningkatkan kualitas tata kelola di pasar modal nasional,” tutup Inarno.
Adapun, POJK ini mengatur ketentuan antara lain Fungsi yang wajib dimiliki oleh PEE, kemudian Perilaku PEE yaitu terkait kewajiban dan larangan PEE serta penanganan benturan kepentingan, dan Fungsi yang wajib dimiliki oleh PPE, termasuk fungsi teknologi informasi TI, besertaketentuan mengenai tata kelola dan manajemen risiko TI.
Dengan lahirnya POJK ini, OJK berharap ekosistem pasar modal Indonesia menjadi lebih akuntabel, transparan, dan adaptif terhadap dinamika serta tantangan digitalisasi di sektor keuangan.