OJK Bebaskan Pungutan Industri Kripto, Bos Tokocrypto: Ini Katalis Pertumbuhan

EBuzz – Kebijakan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membebaskan kewajiban pungutan terhadap pelaku industri aset keuangan digital dan kripto mendapat respons positif dari para pelaku industri. Salah satunya datang dari CEO Tokocrypto, Calvin Kizana.

Dalam pernyataan resminya di Jakarta, Kamis (10/7/2025), Calvin menyatakan bahwa kebijakan tersebut menjadi sinyal positif dan langkah konkret dari regulator dalam mendukung pertumbuhan industri teknologi finansial berbasis aset digital di tanah air.

“Kami sangat mengapresiasi keputusan OJK. Ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap pelaku usaha kripto, khususnya platform exchange yang sedang membangun pondasi layanan dan teknologi,” ujar Calvin. (11/7).

Menurut Calvin, pembebasan pungutan ini akan memberikan ruang gerak lebih luas bagi pelaku industri kripto yang tengah berupaya memperkuat infrastruktur, memperluas pasar, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Kami melihat ini sebagai katalis untuk pertumbuhan industri yang lebih sehat dan berkelanjutan. Kejelasan arah kebijakan dari regulator menjadi penting untuk meningkatkan partisipasi dan inovasi di sektor ini,” lanjutnya.

Dorong Ekosistem Kripto yang Lebih Sehat

Tokocrypto menilai, langkah OJK ini bukan hanya mengurangi beban finansial bagi perusahaan-perusahaan kripto, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap arah regulasi aset digital di Indonesia.

Langkah ini juga sejalan dengan semangat transformasi digital nasional serta komitmen pemerintah dalam menciptakan regulasi yang adaptif terhadap kemajuan teknologi finansial, termasuk aset kripto.

“Keputusan OJK untuk membebaskan pungutan ini diyakini akan mendorong lebih banyak startup dan pelaku baru masuk ke dalam ekosistem kripto Indonesia, sekaligus memberikan napas segar bagi perusahaan-perusahaan yang tengah menjalani fase pengembangan produk dan layanan,” tutup Calvin.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini