EBuzz – Bursa Efek Indonesia (BEI) belum dapat mengambil langkah delisting paksa terhadap saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, meskipun perusahaan tekstil legendaris ini telah dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung sejak akhir 2024.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, keputusan penghapusan pencatatan saham SRIL masih menunggu selesainya proses likuidasi yang saat ini tengah ditangani oleh kurator.
“Sritex kan prosesnya sudah ada di penyelesaian. Jadi kita tunggu proses penyelesaian terselesaikan,” ujar Nyoman kepada awak media di Jakarta, Selasa (8/7).
Nyoman menambahkan, sesuai ketentuan hukum, penyelesaian status pailit mengacu pada prioritas hukum yang berlaku, dan bursa tidak dapat mendahului proses tersebut. Ia juga menegaskan bahwa deadline delisting berada sepenuhnya di bawah kewenangan kurator.
“Deadline tergantung dari pihak kurator tentunya yang akan melakukan likuidasi terhadap Sritex,” tegasnya.
Perjalanan SrItex Menuju Kepailitan
Sritex dinyatakan pailit setelah Mahkamah Agung menolak kasasi atas gugatan pembatalan homologasi PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) pada akhir 2024. Sejak itu, perusahaan masuk ke dalam proses likuidasi yang diawasi oleh kurator. Operasional Sritex resmi berhenti per 1 Maret 2025, dan ribuan karyawan telah diberhentikan.
Saham SRIL sendiri telah mengalami suspensi perdagangan sejak Mei 2021 dan hingga kini belum diperdagangkan kembali. Kendati demikian, hingga kini BEI masih belum menjatuhkan sanksi delisting paksa, sambil menunggu hasil akhir proses kepailitan.
Sebelum pailit, kepemilikan Sritex didominasi oleh keluarga pendiri melalui PT Huddleston Indonesia yang memegang 59,03% saham. Sementara sisanya tersebar di masyarakat sebanyak 39,89%, dan selebihnya dimiliki langsung oleh anggota keluarga Lukminto, seperti Iwan Setiawan Lukminto dan beberapa anggota keluarga lainnya.
Saat ini saham SRIL membeku di level Rp148 per saham, dan memiliki 5 notasi khusus dari BEI. Sementara itu, investor publik masih harus bersabar menanti kejelasan nasib saham SRIL di tengah proses hukum dan penyelesaian yang tengah berlangsung.