EBuzz – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumumkan telah menemukan dugaan pelanggaran prinsip persaingan usaha sehat dalam pelaksanaan proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Pertamina (Persero).
Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan indikasi praktik diskriminasi dalam proses pemilihan metode pengadaan penyedia proyek oleh Pertamina. Adapun proyek strategis nasional yang ditaksir mencapai nilai Rp3,6 triliun ini mencakup pengadaan sistem pemantauan distribusi dan penjualan BBM secara near real-time di 5.518 SPBU Pertamina dari sekitar 7.000 SPBU yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menjelaskan bahwa, dalam pelaksanaannya Pertamina diketahui melakukan penunjukan langsung terhadap salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaksana proyek, dengan dalih sinergi antar-BUMN. Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan tanpa membuka kesempatan kepada pelaku usaha lain, termasuk swasta nasional, yang sebenarnya memiliki potensi dan kapabilitas untuk menggarap proyek serupa.
“Nilai proyek yang besar serta keterkaitannya dengan pengeluaran negara untuk BBM bersubsidi seharusnya mendorong Pertamina untuk membuka proses seleksi secara terbuka dan kompetitif,” ujar Deswin dalam keterangan resminya, Minggu (6/7/2025). (7/7).
Dirinya menambahkan, KPPU menilai penunjukan langsung tersebut berpotensi melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal ini mengatur larangan bagi pelaku usaha untuk melakukan diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
“Tindakan penunjukan langsung oleh Pertamina bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, perusahaan pelat merah ini pernah dijatuhi sanksi dalam kasus serupa, yakni penunjukan langsung dalam proyek pembuatan logo, sebagaimana tertuang dalam Putusan KPPU No. 02/KPPU-L/2006,” kata dia.
Langkah Penyelidikan Resmi KPPU
Berdasarkan bukti awal dan indikasi praktik diskriminasi, KPPU resmi memulai proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pertamina dalam proyek digitalisasi SPBU ini.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen KPPU untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, transparan, dan akuntabel, terutama dalam proyek strategis nasional yang melibatkan dana publik dalam skala besar,” tegas Deswin.
KPPU juga kembali mengimbau pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan sinergi BUMN, agar tidak menjadi celah bagi praktik yang bisa menimbulkan inefisiensi dan merugikan persaingan usaha nasional.