EBuzz – Manajemen PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) telah menerima surat pengunduran diri dari Alexander Ramlie sebagai Direktur Utama Perseroan. Pengunduran diri ini diajukan sehubungan dengan rencana pengangkatannya sebagai Komisaris Perseroan.
Corporate Secretary AMMN, Vemmy Febrianti, menuturkan bahwa pengunduran diri Alexander Ramlie dan pengangkatan beliau sebagai Komisaris Perseroan akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang dijadwalkan pada 16 Juni 2025.
“Rapat tersebut juga akan membahas pengangkatan Arief Widyawan Sidarto sebagai Direktur Utama yang baru, menggantikan Alexander Ramlie,” kata Vemmy dalam keterangan tertulisnya. (16/6).
Menurutnya, Perseroan akan menjalankan ketentuan yang diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Anggaran Dasar Perseroan untuk mengadakan RUPST dan meminta persetujuan dari pemegang saham atas pengunduran diri dan pengangkatan tersebut.
“Informasi atau fakta material ini tidak berdampak merugikan bagi kegiatan usaha dan keuangan Perseroan. AMMN akan terus menginformasikan perkembangan terkait RUPST dan pengangkatan direksi dan komisaris Perseroan,” tegasnya.
Perjalanan Karier Alexander Ramlie
Alexander Ramlie merupakan lulusan Boston University, tempat ia menyelesaikan pendidikan sarjana dan magisternya di bidang ekonomi.
Sebelum duduk di pucuk pimpinan PT Amman Mineral Internasional Tbk, dirinya mengawali karier profesionalnya di dunia keuangan internasional sebagai analis dan bankir investasi di Lazard Frères & Co, sebuah firma keuangan besar yang terletak di Amerika Serikat.
Karier Alexander di sektor korporasi nasional mulai mencuat ketika ia dipercaya memimpin PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk sebagai Presiden Direktur dan CEO dari tahun 2011 hingga 2015.
Dalam periode itu, Alexander Ramlie memimpin langkah besar, yaitu akuisisi saham mayoritas Bumi PLC, sebuah perusahaan tambang batu bara yang terdaftar di London Stock Exchange (LSE).
Pengalaman awal ini memberinya fondasi kuat dalam bidang keuangan, restrukturisasi, serta merger dan akuisisi.