PHK Massal Kian Parah, KSPI Desak Pemerintah Bentuk Satgas PHK

EBuzz – Data yang dirilis Litbang Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja (KSP-PB) menunjukkan lonjakan drastis angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di Indonesia.

Tercatat, dari Januari hingga Maret 2025, sudah terjadi PHK di 40 perusahaan dengan total 60 ribu buruh menjadi korban. Angka ini meningkat tajam hanya dalam satu bulan berikutnya. Per April 2025, sebanyak 80 perusahaan telah melakukan PHK, dengan 70 ribu buruh kehilangan pekerjaan. Hal ini berarti jumlah perusahaan yang melakukan PHK meningkat dua kali lipat hanya dalam empat bulan pertama tahun 2025.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa, dirinya sangat menyayangkan sikap pemerintah yang menyajikan data PHK yang berbeda dengan data yang dimiliki oleh KSPI.

Di mana dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Menaker menyebutkan bahwa jumlah pekerja yang terkena PHK dari Januari hingga April 2025 hanya mencapai 26 ribu orang. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar dan dianggap bertolak belakang dengan berbagai indikator data lainnya.

“Mengapa data Kemnaker hanya 26 ribu? Itu jelas manipulatif, seolah ingin memoles citra di hadapan Presiden. Ini bukan sekadar salah data, tapi berpotensi terjadi kebohongan publik,” tegas Said Iqbal melalui keterangan tertulis,, Senin (26/5/2025). (27/5).

Padahal lanjut Said Iqbal, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya peningkatan jumlah pengangguran sebesar 80 ribu orang. Menurut definisi BPS, pengangguran mencakup mereka yang bekerja kurang dari satu jam dalam seminggu, yang secara tidak langsung mencerminkan dampak dari PHK.

Kedua, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan BPJS Ketenagakerjaan melaporkan bahwa sekitar 73 ribu orang telah mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam periode Januari–April 2025. Syarat utama pencairan JHT adalah status PHK. Apindo bahkan memprediksi bahwa sepanjang 2025, angka PHK bisa mencapai 250 ribu orang.

“Ketiga, BPJS Ketenagakerjaan melansir bahwa buruh yang sudah mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam rentang waktu Januari – April 2025 sebanyak 52 ribuan orang. Said Iqbal menegaskan, ini berarti setidaknya ada 52 ribuan orang buruh yang ter-PHK hingga April 2025, mengingat syarat untuk mendapatkan JKP adalah buruh yang ter-PHK pada bulan tersebut,” sambungnya.

Menyikapi kondisi ini, dirinya mendesak agar dibentuknya Satuan Tugas Nasional (Satgas Nasional) PHK. Selain itu, KSPI dan KSP-PB tengah mempersiapkan aksi besar-besaran yang akan melibatkan puluhan ribu buruh dari seluruh Indonesia untuk menyampaikan tuntutan tersebut.

“KSP-PB juga akan menggelar aksi nasional besar-besaran pada 10 Juni 2025 secara serentak di lebih dari 300 kabupaten/kota. Di Jakarta, aksi akan dipusatkan di depan Gedung DPR RI dan Istana Negara, menuntut keadilan bagi buruh dan pembenahan total sistem ketenagakerjaan nasional,” tutup Said Iqbal.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini