Breaking News! BEI Keluarkan Aturan Baru Soal ARB dan Suspensi

EBuzz – PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melakukan penyesuaian terhadap ketentuan perdagangan efek, khususnya terkait batas Auto Rejection Bawah (ARB) dan penghentian sementara perdagangan (trading halt). Perubahan ini mulai berlaku efektif hari ini, Selasa (8/4/2025).

Penyesuaian ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 tentang Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad menjelaskan bawha, aturan batas persentase Auto Rejection Bawah (ARB) kini disesuaikan menjadi 15% untuk seluruh rentang harga saham di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru. Aturan yang sama juga berlaku untuk Exchange-Traded Fund (ETF) dan Dana Investasi Real Estat (DIRE).

“Penyesuaian batas ARB bertujuan untuk menjaga volatilitas pasar dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi investor,” jelasnya dalam keterangan tertulis. (8/4).

Sementara itu, BEI juga menyesuaikan ketentuan penghentian sementara perdagangan Efek (trading halt) berdasarkan penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam satu hari bursa yang sama. Di mana, Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8%, kemudian Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15%.

“Perubahan ketentuan trading halt dilakukan untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi yang tersedia,” imbuhnya.

Kautsar menambahkan, untuk Trading suspend atau penghentian perdagangan apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20% dengan ketentuan sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK.

“Dalam menerapkan kebijakan ini, BEI menyatakan telah mempertimbangkan praktik terbaik di bursa-bursa global serta memperhatikan masukan dari para pelaku pasar,” tambah Kautsar.

Diharapkan penyesuaian ini dapat membuat perdagangan efek di BEI berjalan lebih teratur, wajar, dan efisien.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini