EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal membentuk Anti Scam Center atau pusat anti penipuan dalam meningkatkan perlindungan bagi masyarakat terhadap penipuan online. Nantinya, Anti Scam Center ini akan berada dibawah Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa, pihaknya telah mempelajari pembentukan Anti Scam Center dari negara tetangga yakni Singapura yang terlebih dahulu mengimplementasikan hal tersebut.
Menurut Kiki, di Singapura seluruh perbankan yang ada diwajibkan untuk bisa masuk ke dalam Anti Scam Center. Sehingga, jika terjadi kasus scam pihak Otoritas bisa langsung mengejar para pelaku penjahat digital tersebut.
“Sebenarnya ini kan bisa satu kesatuan, kita bisa bikin kerja sama dan ini bukan sesuatu yang baru tapi negara lain sudah membuat, seperti Singapura sudah bikin dan bagaimana semua perbankan didudukan satu ruangan ya dan ketika terjadi fraud & scam bisa langsung dikejar,” katanya. (4/8).
Kiki meneruskan, untuk itu jika hal tersebut ingin diterapkan di Indonesia. Maka, seluruh perbankan yang ada untuk bisa masuk dan bergabung di dalam Anti Scam Center. Terutama, bank – bank yang sering digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab dalam melakukan penipuan seacara online.
“Perbankan harus ikut, apalagi bank – bank yang sering digunakan untuk short scam,” pungkasnya.
Sementara, ide untuk membentuk Anti Scam Center ini timbul dikarenakan marak terjadinya kasus penipuan online yang dialami oleh masyarakat. Maka dari itu, perlu adanya sebuah solusi aktif dari pemerintah dan pemangku kepentingan lain, utamanya industri perbankan agar bisa menindak kejahatan.