OJK Mulai Siapkan Regulasi Peralihan Pengawasan Perdagangan Kripto

Jakarta, EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak memiliki target untuk dapat mulai melakukan pengawasan terhadap perdagangan kripto yang rencananya akan mulai dilaksanakan pada bulan Januari 2025 mendatang. OJK sendiri sifatnya hanya mengikuti amanah dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital & Aset Kripto OJK Moch Ihsanuddin mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mempersiapkan segala sesuatunya yang berkaitan dengan peralihan pengawasan tersebut. Sehingga, ketika peralihan tersebut sudah resmi ke OJK pihaknya sudah siap untuk dapat melakukan pengawasannya.

“Kita persiapan aja buat regulasi, dan diskusi dengan Bappebti seperti apa kondisinya, kemudian regulasinya sepetti apa. Itu dilakukan sebagai pembanding jika kita sudah menerima peralihan tersebut, dan juga sdm dan regulasinya kita siapkan”, ungkapnya di Gedung Bursa Efek Indonesia. Jakarta. (1/11).

Sementara itu, data jumlah investor kripto di Indonesia per Mei 2023 mencapai 17,4 juta orang. Dan baru saja Indonesia meresmikan bursa kripto pertamanya setelah pada 17 Juli 2023 Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023.

spot_img

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini