BEI Bakal Hapus Batas Bawah Harga Saham Gocap

EBuzz – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mempersiapkan kebijakan penghapusan batas bawah harga saham sebesar Rp50 per saham yang selama ini berlaku di pasar reguler. Kebijakan tersebut disiapkan untuk memberikan fleksibilitas dalam transaksi saham sekaligus mendukung proses pembentukan harga (price discovery) di pasar modal.

Direktur BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, rencana penghapusan batas minimum harga saham tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan. Dalam proses penyusunan regulasi, BEI telah meminta masukan dari sejumlah pemangku kepentingan pasar modal.

“Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50,” ujar Jeffrey saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2026). (21/8).

BEI Kaji Aspek Penghapusan Saham

Selain pelaku industri pasar modal domestik, otoritas pasar modal juga menghimpun pandangan dari investor global terkait rencana perubahan batas minimum harga saham tersebut.

Jeffrey mengatakan, pihaknya masih mengkaji aspek teknis, termasuk kesiapan infrastruktur perdagangan di tingkat pelaku industri.

Baca Juga : BEI Respons Keputusan FTSE, Reformasi Terus Berlanjut

Adapun rincian mekanisme dan waktu penerapan kebijakan penghapusan batas bawah harga saham Rp50 akan disampaikan setelah seluruh masukan dari pemangku kepentingan diterima dan kesiapan sistem perdagangan pada Anggota Bursa (AB) dipastikan memadai.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini