FTSE Perpanjang Pembekuan Saham RI, Ini Penyebabnya

EBuzz – FTSE Russell kembali memperpanjang pembekuan sebagian atau pembatasan terhadap saham-saham Indonesia hingga akhir 2026. Kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari keputusan yang diumumkan pada Februari dan hasil review Juni 2026.

Dengan keputusan tersebut, FTSE Russell juga akan mempertahankan pembatasan dalam review indeks September 2026. Langkah ini dilakukan untuk memberikan waktu bagi pemantauan efektivitas reformasi pasar modal yang dijalankan regulator Indonesia.

“FTSE Russell terus memantau perkembangan pasar dan tetap melakukan komunikasi secara berkelanjutan dengan para pemangku kepentingan terkait sebagai bagian dari proses penilaian terhadap perlakuan indeks untuk saham-saham yang tercatat di Indonesia,” ujar FTSE Russell dalam pengumumannya, Selasa (18/8/2026). (19/8).

FTSE Russell mengakui sejumlah langkah yang telah dilakukan regulator, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), untuk meningkatkan transparansi pasar modal.

“Sejumlah kebijakan tersebut mencakup penyediaan data kepemilikan saham di atas 1%, pengumuman daftar high shareholding concentration (HSC), serta klasifikasi investor yang lebih beragam,” ucapnya.

Kebijakan HSC Jadi Sorotan

Meski demikian, FTSE Russell menyatakan kebijakan tersebut masih memerlukan pemantauan lebih lanjut. Dalam review September 2026, sejumlah ketentuan penting masih ditahan hingga Desember 2026.

Ketentuan tersebut meliputi tidak adanya penambahan saham baru, termasuk saham hasil initial public offering (IPO), kenaikan segmen atau kelas, kenaikan free float, serta perubahan Weight Adjustment Factor (WAF).

Perpanjangan pembatasan dilakukan untuk memberikan waktu bagi FTSE Russell dalam mengevaluasi efektivitas reformasi pasar modal yang telah diterapkan.

Selain itu, FTSE Russell memperketat perlakuan terhadap saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau HSC.

Dalam panduan terbaru, saham yang mendapatkan peringatan resmi dari regulator terkait konsentrasi kepemilikan yang tinggi oleh pemegang saham tertentu akan dikeluarkan dari indeks FTSE Russell dalam review September 2026.

Penghapusan tersebut akan dieksekusi berdasarkan harga pasar mulai Senin, 21 September 2026.

“FTSE Russell akan memantau likuiditas saham-saham yang terdampak (HSC) untuk memastikan bahwa harga penghapusan dari indeks dapat diterapkan secara wajar di pasar,” kata FTSE Russell.

Baca Juga : Maybank Sekuritas Ungkap FTSE Russell Kembali Soroti Saham HSC

FTSE Russell juga menegaskan akan terus memantau perkembangan pasar modal Indonesia dan melakukan komunikasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk regulator. Sebelumnya, dalam review Juni 2026, FTSE Russell mengeluarkan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dari indeks Large Cap FTSE akibat persoalan HSC.

“FTSE Russell akan mempertimbangkan keputusan lebih lanjut terkait perlakuan indeks, termasuk kemungkinan kembali menerapkan perubahan indeks secara penuh, menjelang tinjauan indeks Desember 2026,” ujarnya.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini