EBuzz – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan Bank Indonesia (BI) pada Selasa (9/6/2026) memutuskan untuk mengerek suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50%.
Sejalan dengan keputusan tersebut, suku bunga Deposit Facility turut dinaikkan sebesar 25 bps menjadi 4,50%, dan suku bunga Lending Facility terkerek 25 bps ke posisi 6,25%.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa langkah pengetatan moneter ini diambil sebagai respons lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah.
Menurut Perry, kebijakan ini sekaligus menjadi langkah antisipatif (pre-emptive) guna memitigasi dampak gejolak global akibat konflik di Timur Tengah, serta menjaga inflasi tahun 2026 dan 2027.
“Kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan imbal hasil bagi daya tarik masuknya aliran masuk investasi portofolio asing ke Indonesia,” ujar Perry dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Respons Terhadap Pelemahan Rupiah

Perry menambahkan, bank sentral mencatat pergerakan nilai tukar rupiah mengalami pelemahan yang lebih dalam dari proyeksi awal. Selain dipicu oleh ketidakpastian global dan tingginya permintaan valas domestik, depresiasi kurs diindikasikan akibat adanya aliran modal keluar pada investasi portofolio asing.
Untuk membendung tren tersebut, BI merilis empat instrumen stimulus operasional guna mengerek daya tarik investasi portofolio di pasar keuangan domestik yakni, kenaikan struktur Suku Bunga SRBI, dan Insentif Penurunan Hedging Swap.
“Bank Indonesia juga melakukan reaktivasi window lelang repo, dan intervensi pasar untuk meningkatkan intensitas operasi moneter baik di pasar rupiah maupun valuta asing,” tegasnya.

Sementara itu, Bank Indonesia mempertebal sinergi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menindaklanjuti kesepakatan bersama pada 6 Juni 2026 lalu.
Baca Juga : Bank Indonesia : Cadangan Devisa RI Turun ke US$151,9 Miliar pada Februari 2026
Fokus koordinasi kedua lembaga diarahkan pada dua strategi utama. Pertama, menyelaraskan tingkat imbal hasil instrumen SRBI dan Surat Berharga Negara (SBN) agar tetap atraktif bagi modal asing sesuai dengan dinamika pasar. Kedua, menjaga kecukupan likuiditas perbankan dengan mengelola penempatan kas pemerintah tetap berada di bank sentral, sehingga ekspansi fiskal tidak mendistorsi stabilitas moneter.

