EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan bersama pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait tengah menjajaki skema asuransi untuk program 3 juta rumah. Skema ini disiapkan untuk melindungi debitur serta aset properti dari berbagai risiko dalam jangka panjang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa saat ini pembahasan teknis terkait skema tersebut masih berlangsung, termasuk opsi pembiayaan premi.

“Masalah teknis sedang kita bicarakan apakah premi itu ditanggung oleh pemerintah, memberikan subsidi. Atau itu blended di dalam program pemberian fasilitas rumah rakyat,” kata Ogi kepada wartawan usai acara PPDP Regulatory Dissemination Day di Jakarta, Senin (13/4/2026). (14/4).
Baca Juga : OJK Setujui Konsorsium Asuransi Kredit untuk Fintech Lending, Ini Skemanya
Ogi menjelaskan bahwa, program 3 juta rumah merupakan pembiayaan jangka panjang yang dapat berlangsung lebih dari 15 hingga 20 tahun. Oleh karena itu, diperlukan mitigasi terhadap berbagai risiko yang mungkin timbul selama periode tersebut, mulai dari risiko kematian debitur hingga kerusakan properti akibat bencana seperti gempa bumi, kebakaran, dan banjir melalui skema asuransi.
Program Pembiayaan Asuransi

Menurutnya, pembelian perlindungan risiko melalui asuransi tidak seharusnya dipandang sebagai beban biaya, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko jangka panjang dalam pembiayaan perumahan.
“Karena program ini adalah program untuk pembiayaan lebih dari 10 tahun, jadi kita ingin perlindungan pada para peserta,” ujarnya.
Selain sektor perumahan, OJK juga mendorong peningkatan peran industri asuransi dalam program kesehatan nasional. Langkah ini ditujukan untuk menekan porsi pembayaran langsung masyarakat atau out of pocket yang masih tergolong tinggi.
“Porsi out of pocket saat ini mencapai 28,8 persen dari total belanja kesehatan nasional atau sekitar Rp175 triliun. Angka tersebut diharapkan dapat ditekan melalui peningkatan partisipasi asuransi, baik melalui skema BPJS maupun asuransi komersial,” tegas Ogi.
Lebih lanjut Ogi menambahkan,OJK bersama kementerian dan lembaga terkait berupaya mengalihkan sebagian porsi tersebut ke asuransi komersial, yang saat ini baru mencakup sekitar 5 persen dari total belanja kesehatan nasional.

“Kita bersama-sama dengan kementerian/lembaga berupaya menurunkan (porsi out of pocket) dan mereka (masyarakat) bisa ikut serta dari program asuransi komersial. Tentunya ini mereka melihat apa untung ruginya, bagaimana prosesnya lebih efisien, lebih baik, dan sebagainya,” sambungnya.
Baca Juga : OJK Siapkan Regulasi Baru untuk Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan Nasional
Ogi menilai kontribusi aset industri asuransi dan dana pensiun terhadap produk domestik bruto (PDB) masih relatif terbatas. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan yang perlu dikejar guna memperkuat peran sektor tersebut dalam perekonomian nasional.
Sejalan dengan itu, OJK mendorong sektor PPDP untuk menjadi motor dalam penguatan pembiayaan domestik sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan nasional secara berkelanjutan.

