BEI Umumkan Delisting Masif, 18 Saham Bakal Dihapus per November 2026

EBuzz – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah tegas dalam menjaga integritas dan kualitas perusahaan tercatat dengan resmi mengumumkan penghapusan pencatatan efek atau delisting terhadap 18 emiten sekaligus.

Keputusan besar ini dijadwalkan akan mulai berlaku efektif pada 10 November 2026. Kebijakan ini merujuk pada regulasi ketat yang tertuang dalam Peraturan Bursa Nomor I-N mengenai Delisting dan Relisting, sebagai bentuk penyaringan terhadap perusahaan-perusahaan yang dinilai tidak lagi mampu memenuhi standar keberlanjutan usaha di pasar modal domestik.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI, Vera Florida mengungkapkan bahwa, terdapat parameter mendasar yang menjadi landasan otoritas dalam menetapkan status tersebut.

Menurutnya, terdapat dua faktor utama yang melatarbelakangi keputusan tersebut, yakni pertama adalah kondisi finansial atau permasalahan hukum yang signifikan sehingga berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan, termasuk status pailit.

“Faktor kedua yang menjadi sorotan tajam bursa adalah penghentian sementara atau suspensi perdagangan saham yang berlangsung dalam jangka waktu yang sangat lama tanpa ada tanda-tanda perbaikan kinerja yang konkret,” tulis Vera dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (10/4/2026). (13/4).

Suspensi 18 Emiten

Vera menambahkan, 18 perusahaan yang didelisting tersebut sebelumnya sudah di suspensi oleh pihak otoritas, di mana durasi suspensi yang dialami oleh para emiten telah melampaui batas toleransi yang ditetapkan dalam aturan bursa yakni lebih dari 24 bulan, bahkan ada yang mencapai lebih dari 50 bulan.

“Pihak bursa memastikan bahwa langkah ini diambil setelah seluruh perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut memenuhi satu atau lebih kriteria kondisi yang diatur dalam regulasi yang berlaku secara sah di bursa,” tegasnya.

Sebagai upaya untuk memitigasi kerugian investor publik yang terjebak dalam saham-saham tersebut, BEI mewajibkan seluruh emiten yang terdampak untuk menjalankan tanggung jawab mereka.

Baca Juga : Bos BEI Buka-bukaan Soal Rencana Delisting SUPR

Bursa mengimbau seluruh emiten yang terdampak delisting untuk melakukan pembelian kembali saham atau buyback sebagai langkah perlindungan investor. “Proses buyback massal ini dijadwalkan akan berlangsung mulai 11 Mei hingga 9 November 2026, atau tepat satu hari sebelum status delisting resmi diberlakukan secara permanen,” tutup Vera.

Dari total 18 emiten yang didepak, tujuh perusahaan tercatat telah menyandang status pailit, di antaranya PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM), dan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE).

Sementara itu, sebelas emiten lainnya menyusul akibat suspensi berkepanjangan yang melebihi 50 bulan, yakni PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB), PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL), PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT), dan PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK).

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini