Bursa Minta 9 Emiten Terkonsentrasi Laporkan Rencana Divestasi

EBuzz – Bursa Efek Indonesia (BEI) mendorong jajaran emiten yang masuk dalam kategori Highly Shareholder Concentration (HSC) atau kepemilikan saham sangat terkonsentrasi untuk segera mengambil langkah strategis guna memperbaiki penyebaran kepemilikan publik.

Otoritas bursa memberikan ruang bagi perusahaan-perusahaan tersebut untuk melakukan berbagai pilihan aksi korporasi, mulai dari pelepasan saham oleh pengendali hingga penambahan modal, guna memastikan struktur kepemilikan tidak lagi didominasi oleh pihak-pihak tertentu dalam jumlah yang sangat terbatas.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan bahwa emiten yang telah masuk dalam daftar pengumuman HSC memiliki kewajiban untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna meyakinkan pasar bahwa struktur kepemilikannya telah terdiversifikasi.

“Begitu sebuah saham masuk ke dalam pengumuman highly shareholder concentration, maka perusahaan tersebut wajib melakukan tindakan untuk meyakinkan struktur kepemilikannya tidak lagi terkonsentrasi,” tegas Nyoman saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Transparansi Pasar Modal

Ia menambahkan bahwa, bursa tidak akan mendikte langkah spesifik, namun menyerahkan sepenuhnya kepada emiten untuk menempuh jalur aksi korporasi atau pelepasan saham secara mandiri.

“Penyematan status HSC ini bukanlah sebuah bentuk sanksi, melainkan penyajian informasi netral kepada investor untuk menunjukkan bahwa struktur kepemilikan saham emiten tersebut hanya dikuasai oleh segelintir pihak (limited parties),” ucapnya.

Lebih lanjut Nyoman melanjutkan, sebagai bagian dari mekanisme pengawasan, BEI mewajibkan emiten terkait untuk proaktif melaporkan perkembangan langkah-langkah perbaikan yang telah diambil. Status HSC pada sebuah emiten dapat dicabut melalui pengumuman resmi bursa apabila metodologi penilaian menunjukkan struktur kepemilikan sudah cukup tersebar.

“Langkah ini dipandang sebagai upaya fundamental bursa dalam meningkatkan transparansi pasar modal serta memperkuat basis kepercayaan investor terhadap kredibilitas dan likuiditas perdagangan saham di dalam negeri,” tutup Nyoman.

Baca Juga : Target MSCI Tercapai, OJK dan SRO Selesaikan 4 Agenda Reformasi Pasar Modal

Sebagai informasi, terdapat sembilan emiten dalam kategori HSC per tanggal 2 April 2026. Pertama emiten milik Prajogo Pangestu, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dengan struktur kepemilikan yang dikuasai segelintir pihak sebesar 97,31% dari total saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat.

Kedua, emiten milik Sinar Mas Group yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dengan struktur kepemilikan yang dikuasai segelintir pihak sebesar 95,76% dari total saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat. Ketiga, PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO) dengan struktur kepemilikan saham oleh segelintir pihak sebesar 95,35%.

Keempat, PT Rockfields Properti Indonesia (ROCK) dengan tingkat terkonsentrasi sebesar 99,85%. Kelima, PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV) dengan tingkat HSC sebesar 95,94%. Keenam, PT Ifishdeco Tbk (IFSH) dengan tingkat terkonsentrasi sebesar 99,77%.

Ketujuh, PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS) dengan tingkat konsentrasi tinggi sebesar 98,35%. Kedelapan, PT Samator Indo Gas Tbk (AGII) dengan konsentrasi 97,75%. Terakhir, PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY) dengan tingkat HSC sebesar 95,47%

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini