OJK Ungkap 32 Kasus Dugaan Manipulasi Saham Diproses

EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelaku pasar yang terbukti melanggar integritas pasar modal, termasuk influencer saham, investor perorangan, hingga korporasi.

Langkah tersebut sebagai upaya, untuk mempercepat proses penegakan hukum dan upaya memperkuat integritas dan kepatuhan di pasar modal nasional.

Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan saat ini regulator tengah menangani 32 kasus dugaan pelanggaran pasar modal yang masih dalam tahap pemeriksaan khusus.

“Dari puluhan kasus tersebut tidak menutup kemungkinan melibatkan influencer pasar modal, selain pelaku perorangan dan entitas korporasi,” ujar Hasan saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Ia menambahkan, dalam kurun waktu dua pekan terakhir, OJK telah menjatuhkan sanksi terhadap beberapa kelompok kasus besar, mulai dari pelanggaran oleh korporasi, perorangan, hingga pegiat media sosial. Sebelumnya, OJK juga menindak pihak-pihak yang menyalahgunakan dana IPO dan terlibat dalam skema manipulasi harga saham.

“Jika dalam proses pemeriksaan terbukti tidak memenuhi prinsip Know Your Customer (KYC) atau Enhanced Due Diligence (EDD), maka akan kami tindak secara terukur dan tegas,” sambungnya.

Hasan menjelaskan, dugaan pelanggaran yang ditangani OJK umumnya berkaitan dengan manipulasi harga, penipuan, penyebaran informasi menyesatkan, insider trading, hingga transaksi semu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Undang-Undang P2SK.

“Setiap indikasi pelanggaran ditangani secara hati-hati dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun jika bukti dan data telah kuat, OJK tidak akan segan menggunakan kewenangan penuh untuk menjatuhkan sanksi maksimal,” tegas Hasan.

Pengawasan dilakukan secara berlapis, baik melalui pemantauan harian bersama Bursa Efek Indonesia maupun dengan sistem smart surveillance yang secara otomatis mendeteksi anomali transaksi. Katanya, jika ambang batas tertentu terlampaui, sistem akan memicu pemeriksaan lanjutan hingga ditetapkan sebagai kasus.

“OJK tidak tebang pilih. Setiap pihak yang memenuhi unsur pelanggaran baik influencer, investor individu, maupun korporasi—akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Sanksi Tegas OJK

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada seorang influencer pasar modal berinisial BVN atau Belvin Tannadi serta tiga pihak lainnya yang terbukti melakukan manipulasi harga saham pada sejumlah perdagangan efek.

Atas temuan tersebut, OJK menyimpulkan BVN melanggar ketentuan Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).

Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5,35 miliar kepada influencer berinisial BVN. Sanksi diberikan atas pelanggaran manipulasi harga saham dengan modus penyebaran informasi melalui media sosial pada periode 2021–2022.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN terbukti terlibat dalam manipulasi perdagangan saham pada beberapa emiten, yakni PT Agro Yasa Lestari Tbk pada periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk pada periode 12 Januari–27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk pada periode 8 Maret–17 Juni 2022,” kata Hasan.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini