EBuzz – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut sanksi penghentian sementara perdagangan efek (suspensi) terhadap lima perusahaan tercatat mulai sesi perdagangan Kamis, 19 Februari 2026.
Pencabutan suspensi tersebut dilakukan setelah seluruh emiten terkait memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan (Annual Listing Fee/ALF) untuk tahun buku 2026. Ketentuan ini sebelumnya menjadi dasar pengenaan sanksi penghentian perdagangan.
Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat, Teuku Fahmi Ariandar menjelaskan bahwa, BEI menyampaikan bahwa pencabutan suspensi merujuk pada pemenuhan seluruh kewajiban yang dipersyaratkan.

Sebelumnya, kelima emiten tersebut dikenakan suspensi berdasarkan Pengumuman Nomor Peng-S-00005/BEI.PLP/02-2026 tertanggal 18 Februari 2026.
“Perdagangan efek CLAY, GTBO, dan SHID kembali dimulai sejak sesi Pra-Pembukaan. Sementara itu, perdagangan MGLV dimulai pada Sesi I, dan SAGE mengikuti mekanisme Sesi I Periodic Call Auction sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Fahmi dalam keterangannya. (19/2).
Sementara itu, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Pande Made Kusuma Ari A., meminta masyarakat dan pihak berkepentingan untuk tetap mencermati setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh masing-masing perseroan guna mengambil keputusan investasi yang tepat.
Adapun emiten yang kembali dapat diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai meliputi PT Citra Putra Realty Tbk (CLAY), PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO), PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV), PT Saptausaha Gemilangindah Tbk (SAGE), dan PT Hotel Sahid Jaya International Tbk (SHID).

