EBuzz – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dengan dukungan penuh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mempercepat implementasi sejumlah inisiatif strategis guna memperkuat transparansi dan integritas pasar modal nasional.
Akselerasi ini menjadi bagian dari agenda reformasi struktural untuk meningkatkan kredibilitas, daya saing, dan kepercayaan investor domestik maupun global.

Langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut dari dialog intensif dan konstruktif dengan MSCI Inc. (MSCI). Masukan yang diterima diterjemahkan ke dalam program kerja yang terukur, memiliki target waktu jelas, serta selaras dengan upaya penyelarasan standar pasar modal Indonesia dengan praktik terbaik global.
Pejabat Sementara Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan pendekatan bertahap menjadi kunci agar perusahaan tercatat memiliki ruang penyesuaian yang memadai.
“Kami memahami setiap emiten memiliki karakteristik berbeda. Karena itu, BEI menyiapkan fase transisi, pemantauan, dan pendampingan agar implementasi tetap menjaga keseimbangan pasar,” ujarnya. (18/2).
Jeffrey menambahkan, di sisi transparansi, BEI juga memperluas keterbukaan data kepemilikan saham. Jika sebelumnya publikasi difokuskan pada pemegang saham di atas 5%, ke depan pengungkapan akan mencakup kepemilikan di atas 1% dan disampaikan secara bulanan.
Langkah ini diharapkan memberikan gambaran struktur pemegang saham yang lebih komprehensif dan mendukung pengambilan keputusan investor yang lebih informasional.
“Infrastruktur informasi yang kuat adalah fondasi kepercayaan. Investor membutuhkan data yang jelas, konsisten, dan mudah diakses,” kata Jeffrey.
Reformasi Pasar Modal RI
![]()
Menurutnya, reformasi juga menyentuh aspek good corporate governance. Selain penyesuaian free float, BEI akan mewajibkan pendidikan berkelanjutan bagi direksi, dewan komisaris, dan komite audit, serta menegaskan pentingnya kompetensi akuntansi dan keuangan bagi pejabat terkait. Di saat yang sama, persyaratan pencatatan bagi calon emiten akan diperketat dari sisi keuangan, operasional, dan tata kelola.
Seluruh inisiatif tersebut disusun secara partisipatif melalui dialog aktif dengan asosiasi, perusahaan tercatat, dan anggota bursa. Untuk mendukung implementasi, BEI menyediakan layanan hot desk sebagai pusat konsultasi agar kebutuhan klarifikasi dapat direspons cepat dan tepat.
“BEI, KSEI, dan OJK menegaskan komitmen untuk menjalankan reformasi pasar modal secara konsisten. Rangkaian kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, memperkuat kepercayaan investor, serta membawa pasar modal Indonesia semakin kompetitif di tingkat global,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menjelaskan bahwa, KSEI akan melakukan penyempurnaan sistem Single Investor Identification (SID). Hal ini sebagai langkah kongkret, dalam rangka perbaikan dari sisi infrastruktur data di pasar modal dalam negeri.
“Selain sembilan jenis investor yang telah ada, KSEI akan menambah 28 subklasifikasi investor pada kategori Corporate (CP) dan Others (OT) guna meningkatkan granularitas data. Penyempurnaan ini dilakukan melalui kolaborasi erat dengan pelaku pasar,” jelas Samsul.

Sebagai informasi, salah satu fokus utama reformasi adalah penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A terkait pencatatan saham. BEI mengusulkan peningkatan ketentuan minimum free float perusahaan tercatat dari 7,5% menjadi 15%.
Aturan ini direncanakan mulai berlaku efektif pada Maret 2026 dan saat ini masih berada dalam tahap penjaringan masukan pemangku kepentingan hingga 19 Februari 2026.
Selain itu, pemenuhan free float 15% akan dilakukan secara bertahap melalui penetapan target antara pada setiap fase. BEI akan melakukan pemantauan dan pendampingan berkelanjutan guna memastikan implementasi berjalan terukur tanpa mengganggu stabilitas pasar. Kebijakan ini diyakini mampu mendorong pendalaman pasar sekaligus menjadi bagian dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal.

