PTPP Terima Gugatan PKPU dari Subkontraktor, Manajemen Pastikan Operasional Tetap Normal

EBuzz – Emiten konstruksi milik negara, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) mengumumkan telah menerima relaas atau surat panggilan sidang terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis pada Selasa (10/2/2026), permohonan PKPU tersebut diajukan oleh PT Sinergi Karya Sejahtera dan telah terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 31/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst.

Permohonan PKPU ini berkaitan dengan kewajiban pembayaran dalam Kerja Sama Operasi (KSO) PP–URBAN–JAKON pada proyek pembangunan Rumah Susun ASN 1.

PT Sinergi Karya Sejahtera berperan sebagai subkontraktor yang mengerjakan pengadaan unit AC Single Split serta instalasi VAC. Dalam permohonannya, perusahaan tersebut mengajukan tagihan kepada PTPP senilai Rp754,8 juta.

Baca juga: BABY Gelar Rights Issue untuk Akuisisi Distributor Mainan Emway Globalindo

Selain pemohon utama, terdapat pula empat kreditur lain yang tercantum dalam berkas perkara. Rinciannya, tagihan Muhammad Yusuf sebesar Rp54,11 juta, Richa Alimtiana Rp31,07 juta, Sulis Rp440,02 juta, serta Warsono sebesar Rp672,12 juta. Keberadaan lebih dari satu kreditur ini menjadi bagian dari persyaratan pengajuan PKPU.

Menanggapi gugatan tersebut, Direktur Keuangan PTPP Agus Purbianto menyatakan manajemen akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku dengan didampingi kuasa hukum yang telah ditunjuk.

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepentingan dan hak hukum perseroan tetap terlindungi,” kata Agus dalam keterangan resminya.

Dia juga menegaskan bahwa permohonan PKPU tersebut belum berdampak signifikan terhadap kinerja perusahaan. Hingga saat ini, kegiatan operasional, kondisi keuangan, serta kelangsungan usaha PTPP tetap berjalan normal.

“Perseroan akan terus memantau perkembangan perkara ini guna meminimalkan potensi risiko hukum ke depan,” tutup Agus.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini