EBuzz – Bursa Efek Indonesia (BEI) memandang demutualisasi bursa sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola kelembagaan serta meningkatkan daya saing pasar modal nasional di tengah persaingan regional dan global.
Pjs Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menyampaikan bahwa proses pembahasan dan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Demutualisasi Bursa saat ini masih berlangsung.
Menurutnya, penyusunan kebijakan tersebut dipimpin oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan dengan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pemangku kepentingan terkait.
“Prosesnya masih berjalan dan difasilitasi oleh pemerintah. OJK juga terlibat dalam perumusan kebijakan tersebut,” ujar Jeffrey dalam Konfrensi Pers di Gedung BEI, Jakarta, Senin (9/2/2026). (10/2).
RPP Demutualisasi BEI

Jeffrey menjelaskan, demutualisasi diharapkan dapat membentuk struktur kelembagaan bursa yang lebih profesional, transparan, serta selaras dengan praktik terbaik yang berlaku di pasar modal global.
“Melalui perubahan struktur tersebut, bursa diharapkan memiliki fleksibilitas dan tata kelola yang lebih kuat dalam menjalankan fungsi dan perannya,” ucapnya.
Lebih lanjut, apabila RPP Demutualisasi Bursa telah diundangkan, tahapan selanjutnya adalah persiapan implementasi. Proses ini mencakup penyesuaian berbagai ketentuan pelaksanaan, termasuk penyusunan dan penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) serta aturan teknis lainnya yang diselaraskan dengan kebutuhan industri pasar modal.
BEI menilai, demutualisasi akan menjadi salah satu fondasi penting dalam penguatan kepercayaan investor serta mendukung pengembangan pasar modal Indonesia secara berkelanjutan.

