EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal melalui penerapan sanksi yang terukur sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang dimiliki regulator.
Hal ini seiring dengan terbongkarnya kasus yang dialami oleh PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA). Kedua emiten tersebut, diduga terbukti melakukan pelanggaran pasar modal dengan memanipulasi harga saham.

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa, OJK juga telah menyelesaikan sejumlah pemeriksaan dan menerbitkan keputusan penegakan hukum terbaru yang diumumkan. Namun demikian, proses penanganan pelanggaran di pasar modal belum sepenuhnya rampung.
“Saat ini masih terdapat sejumlah pemeriksaan dan penanganan kasus yang sedang berjalan di OJK,” jelasnya dalam Konfrensi Pers di Gedung BEI, Jakarta (9/2/2026).
Ia menegaskan bahwa seluruh indikasi pelanggaran ketentuan pasar modal yang teridentifikasi akan tetap ditangani secara terukur. Menurutnya, langkah tersebut bukan dipicu oleh dinamika terkini semata, melainkan merupakan bagian dari kebijakan pengawasan yang telah dijalankan secara berkelanjutan.
“Setiap indikasi pelanggaran ketentuan peraturan di pasar modal pasti akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Hasan.
OJK Masif Lakukan Pemeriksaan

Lebih lanjut, Hasan menjelaskan bahwa, indikasi awal pelanggaran dapat bersumber dari berbagai hal, mulai dari laporan publik, temuan aliran dana yang tidak sesuai ketentuan, hingga potensi benturan dengan norma dalam peraturan OJK. Seluruh indikasi tersebut akan dikembangkan melalui proses pemeriksaan.
“Tidak semua indikasi berujung pada kesimpulan pelanggaran. Namun, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran secara nyata, OJK akan mengenakan sanksi sesuai dengan klasifikasi penegakan hukum yang telah diatur,” ujarnya.
Adapun upaya penegakan hukum tersebut telah berjalan konsisten sejak beberapa tahun terakhir dan mencakup berbagai bentuk sanksi, baik administratif maupun sanksi berat.
“Sejak 2022 hingga 2025, OJK telah menjatuhkan berbagai sanksi sebagai hasil dari penegakan hukum, mulai dari sanksi administratif, denda dalam jumlah signifikan, hingga pembatasan dan pencabutan izin atau kegiatan usaha pihak terkait,” imbuh Hasan.
OJK juga memastikan bahwa setiap indikasi tindak pidana pasar modal akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui proses penegakan hukum pidana apabila memenuhi unsur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

