EBuzz – Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan penerapan ketentuan minimum free float sebesar 15% tidak diberlakukan secara serta-merta pada saat aturan mulai berlaku. Untuk itu, otoritas pasar modal akan memberikan pendampingan bagi 267 emiten agar dapat memenuhi ketentuan tersebut.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, BEI akan memberikan masa transisi kepada perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Berdasarkan draf regulasi yang disusun, jangka waktu pemenuhan free float direncanakan berlangsung selama dua hingga tiga tahun sejak peraturan efektif diberlakukan.
“Apakah Maret berlaku lalu Maret harus langsung memenuhi 15%? Tidak. Kami berikan waktu sesuai draf, kewajibannya itu dua sampai tiga tahun,” ujar Nyoman dalam Konfrensi Pers yang digelar di Gedung BEI, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Pendampingan Bagi Emiten

Ia menjelaskan, selama masa transisi tersebut BEI akan menetapkan target antara pada setiap periode dan melakukan pemantauan secara berkelanjutan. Pada tahun pertama, BEI akan menentukan target free float tertentu, misalnya 10% atau 12,5%, yang harus dicapai emiten. Target serupa juga akan ditetapkan pada tahun berikutnya.
“Pendekatan bertahap ini dilakukan agar perusahaan tidak menunggu hingga akhir periode untuk memenuhi kewajiban, melainkan melakukan penyesuaian secara gradual,” katanya.
Lebih lanjut Nyoman menambahkan, BEI akan bekerja sama dengan Asosiasi Emiten Indonesia dalam memberikan pendampingan kepada perusahaan tercatat. Bentuk pendampingan tersebut mencakup sesi berbagi terkait penguatan model bisnis agar perusahaan menjadi lebih menarik bagi investor sebelum menambah porsi saham publik.
“Seluruh perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan free float minimum akan mendapatkan kesempatan untuk berdiskusi dan mengikuti program pendampingan yang telah disiapkan,” lanjut Nyoman.
Sementara itu, dalam proses pemenuhan ketentuan free float, BEI juga akan melakukan pemetaan terhadap karakteristik dan kondisi masing-masing perusahaan. Pemetaan tersebut menjadi dasar untuk menentukan langkah korporasi yang paling sesuai bagi setiap emiten.

