OJK Jatuhkan Sanksi Tegas ke Repower Asia dan Multi Makmur Lemindo

EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, serta sejumlah pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal.

OJK menyampaikan bahwa pengenaan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di sektor Pasar Modal.

Menurut Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis terkait transaksi material dan pelaksanaan Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) PT Repower Asia Indonesia Tbk.

Terkait transaksi material yang menggunakan dana hasil IPO, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp925 juta kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk atas transaksi jual beli tanah di Tangerang pada 16 Februari 2024 senilai lebih dari 20 persen dari nilai ekuitas perseroan per 31 Desember 2023.

“Transaksi tersebut tidak melalui prosedur transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020,” tutur Hasan dalam keterangan tertulis. (9/2).

Hasan menambahkan, OJK juga mengenakan denda sebesar Rp240 juta kepada Aulia Firdaus selaku Direktur Utama PT Repower Asia Indonesia Tbk periode 2024 karena dinilai tidak melaksanakan tugas pengurusan perseroan dengan kehati-hatian.

Sementara itu, dalam pelaksanaan IPO, OJK menjatuhkan sanksi kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas berupa denda Rp250 juta, pembekuan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek selama satu tahun, serta Perintah Tertulis untuk melakukan pengkinian formulir pembukaan rekening efek sesuai ketentuan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

Adapun kegiatan penjaminan emisi yang telah berjalan sebelum penetapan sanksi tetap dapat dilaksanakan.

“OJK juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp30 juta serta larangan beraktivitas di Pasar Modal selama tiga tahun kepada Yacinta Fabiana Tjang selaku Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018 hingga Februari 2020,” paparnya.

Sanksi PT Multi Makmur Lemindo Tbk

OJK juga menetapkan sanksi atas kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2023 PT Multi Makmur Lemindo Tbk.

Perseroan dikenai denda sebesar Rp1,85 miliar atas pengakuan aset dari penggunaan dana IPO yang tidak didukung bukti transaksi memadai dalam laporan keuangan tahun 2023.

“Empat anggota direksi PT Multi Makmur Lemindo Tbk periode 2023 dikenai denda secara tanggung renteng sebesar Rp3,36 miliar karena bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan tersebut. Direktur Utama PT Multi Makmur Lemindo Tbk tahun 2023 juga dikenai larangan melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal selama lima tahun,” imbuh Hasan.

OJK turut menjatuhkan sanksi berupa pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama dua tahun kepada auditor yang melakukan audit laporan keuangan tahun 2023 PT Multi Makmur Lemindo Tbk karena tidak menerapkan standar profesional akuntan publik.

“OJK menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara konsisten agar Pasar Modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, dan efisien,” tutupnya.

Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 6 Februari 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan OJK dalam rangka penegakan hukum di sektor Pasar Modal.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini