Soal Izin 28 Perusahaan Dicabut, Hashim Tegaskan Pemerintah Buka Ruang Keberatan

EBuzz – Pemerintah membuka mekanisme keberatan bagi 28 perusahaan yang izin usahanya dicabut akibat pelanggaran lingkungan. Langkah ini dilakukan dengan menekankan kehati-hatian agar proses penegakan hukum tidak menimbulkan ketidakadilan.

Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjalankan penegakan hukum lingkungan, sembari memberikan kesempatan kepada perusahaan yang merasa dirugikan untuk menyampaikan keberatan melalui jalur yang telah disediakan.

“Presiden sudah katakan berkali-kali, termasuk ke saya, dia tidak mau ada miscarriage of justice,” ujar Hashim dalam ESG Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Selasa (3/2/2026). (4/2).

Hashim menjelaskan, pemerintah membedakan penanganan antara aktivitas yang benar-benar ilegal dan kegiatan yang telah memiliki izin. Menurutnya, meskipun sama-sama menimbulkan dampak lingkungan, pendekatan terhadap masing-masing kasus tidak dapat disamakan.

Ia menambahkan, perusahaan yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan melalui pemerintah, asosiasi usaha, maupun mekanisme negara yang bertujuan menilai kembali perkara secara objektif.

“Kalau memang ada kesalahan prosedur atau fakta di lapangan, itu bisa diperbaiki,” katanya.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini