Usai Shinhan Sekuritas Digeledah, OJK Dukung Bareskrim Bersihkan Pasar Modal

EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seiring pengembangan perkara tindak pidana di sektor pasar modal.

Anggota Dewan Komisioner OJK pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa penegakan hukum merupakan bagian dari percepatan reformasi integritas pasar modal guna menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap pasar modal.

“OJK memberikan perhatian serius terhadap penguatan pengawasan dan integritas pasar modal, serta siap bekerja sama dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan semua pihak terkait, sesuai dengan kewenangannya,” kata Hasan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/2/2026). (4/2).

Penggeledahan Kantor Shinhan Sekuritas

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri di kantor PT Shinhan Sekuritas, lantai 50 Lot 9 Equity Tower kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara tindak pidana pasar modal yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap. Adapun, modus dilakukan melalui jasa advisory PT MBP, perusahaan konsultan milik MBP.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, perkara yang telah inkrah tersebut melibatkan dua terpidana, yakni MBP selaku eks Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT Bursa Efek Indonesia yang telah diberhentikan, serta J selaku Direktur PT MML.

“Dalam putusan pengadilan, J dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perdagangan efek dengan membuat pernyataan tidak benar terkait fakta material yang berdampak menyesatkan pihak lain dan mempengaruhi investor ritel untuk membeli efek,” ucapnya kemarin.

Ade menambahkan, seiring pengembangan penyidikan, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka tambahan, yakni BH selaku eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI, DA sebagai Financial Advisor, serta RE sebagai Project Manager PT MML dalam proses IPO saat itu.

“Penyidik juga menemukan fakta bahwa PT MML dengan kode saham PIPA dinilai tidak memenuhi persyaratan kelayakan untuk melantai di Bursa Efek Indonesia karena valuasi aset perusahaan,” tutup Ade.

Sebagai informasi, pada saat penawaran umum perdana saham, PT MML menghimpun dana sebesar Rp97 miliar dengan PT Shinhan Sekuritas bertindak sebagai penjamin emisi efek.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini