CFX Turunkan Biaya Transaksi Bertahap Mulai Maret 2026, Ini Tujuannya

EBuzz – Bursa aset kripto pertama yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) PT Central Finansial X (CFX), menekankan pentingnya dukungan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam persaingan industri aset kripto global.

Dukungan tersebut dinilai diperlukan guna meningkatkan jumlah konsumen dan mendorong kontribusi sektor aset kripto terhadap perekonomian nasional. Kondisi tersebut berpotensi mendorong konsumen beralih ke platform offshore tidak berizin yang menawarkan biaya lebih rendah.

Berdasarkan studi Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), volume perdagangan konsumen Indonesia melalui platform offshore tidak berizin tercatat mencapai 2,6 kali lebih besar dibandingkan platform berizin di dalam negeri.

Direktur Utama Bursa Kripto CFX, Subani, menjelaskan bahwa perbedaan biaya transaksi antara platform domestik berizin OJK dan platform offshore tidak berizin telah mendorong terjadinya capital outflow. Menurutnya, diperlukan struktur biaya yang lebih kompetitif untuk menarik kembali minat konsumen dalam negeri.

“Masih terdapat ketimpangan biaya transaksi antara platform domestik dan global. Hal ini kerap membuat pengguna beralih ke luar negeri. Kunci untuk menarik kembali minat konsumen lokal adalah dengan menciptakan struktur biaya yang lebih kompetitif,” ujar Subani di Jakarta, Senin (2/2/2026). (3/2).

Biaya Transaksi Turun Bertahap

Lebih lanjut Subani menambahkan, pihaknya juga telah mengumumkan rencana penurunan biaya transaksi bursa secara bertahap. Biaya transaksi sebesar 0,04% per transaksi akan diturunkan menjadi 0,02% mulai 1 Maret 2026, dan kembali diturunkan menjadi 0,01% pada 1 Oktober 2026.

“Bursa mendengarkan aspirasi konsumen dan PAKD. Dengan biaya transaksi yang lebih kompetitif, kami optimistis dapat membangun pangsa pasar yang lebih besar dan menarik kembali konsumen dari platform offshore tidak berizin,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua Asosisasi Blockchain Indonesia (ABI) Robby menyampaikan bahwa, biaya transaksi yang lebih kompetitif dibutuhkan untuk meningkatkan aktivitas perdagangan di dalam negeri. Penurunan biaya dinilai dapat menjadi insentif bagi konsumen agar lebih aktif bertransaksi pada Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) di Indonesia.

“Kebijakan penurunan biaya transaksi bursa tersebut dinilai dapat memberikan dampak positif bagi konsumen di Indonesia dengan mendorong aktivitas perdagangan di dalam negeri,” pungkas Robby.

Disisi lain, Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Djoko Kurnijanto mengatakan, aspek regulasi dan pengawasan oleh otoritas, serta dukungan ekosistem perdagangan aset keuangan digital yang telah terbentuk, dapat menjadi fondasi dalam meningkatkan daya saing sektor aset keuangan digital Indonesia di tingkat global.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini