EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa emiten yang tidak dapat memenuhi ketentuan free float akan dikenakan exit policy berupa penghapusan pencatatan saham (delisting).
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (29/1/2026).
“Exit policy itu adalah delisting. Dia harus melakukan buyback untuk memegang saham yang ada, dan lain-lain,” ujar Inarno. (30/1).
Berdasarkan Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-A, saham free float merupakan saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5% dari seluruh saham tercatat, tidak dimiliki oleh pengendali dan afiliasinya, bukan milik anggota dewan komisaris atau direksi, serta bukan saham hasil pembelian kembali oleh perusahaan.
Dalam Ketentuan V.1 Peraturan Nomor I-A disebutkan, persyaratan free float meliputi jumlah saham paling sedikit 50 juta saham dan minimal 7,5% dari jumlah saham tercatat, serta jumlah pemegang saham sedikitnya 300 nasabah pemilik SID.
Otoritas bursa dapat melakukan suspensi efek terhadap perusahaan tercatat yang berada di Papan Pemantauan Khusus selama satu tahun berturut-turut. Apabila masa suspensi telah mencapai dua tahun, Bursa dapat melakukan penghapusan pencatatan saham (delisting).

