EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyempurnakan data investor guna menyesuaikan kebutuhan pencatatan Morgan Stanley Capital International (MSCI). Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah membuka data ultimate beneficial owner (UBO) atau pemilik manfaat akhir.
Hal tersebut dikonfirmasi Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (29/1/2026).
“Iya (akan sediakan data UBO ke MSCI). Dalam program yang saya sampaikan tadi. Dua-duanya,” ujar Mahendra.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab isu yang berkembang mengenai penyediaan data pemegang saham terakhir yang disebut akan dimulai dari konstituen indeks IDX100.

Sebagai informasi, ultimate beneficial owner (UBO) merupakan individu yang pada akhirnya memiliki, mengendalikan, atau menerima manfaat terbesar dari suatu korporasi atau badan hukum, meskipun tidak tercatat secara resmi sebagai pemilik atau direksi.
Saat ini, OJK telah menetapkan POJK Nomor 12/POJK.01/2017 sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (POJK APU PPT), yang mengatur kewajiban Pelaku Jasa Keuangan (PJK) untuk melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap beneficial owner dari calon nasabah, nasabah, serta walk in customer. OJK juga melakukan identifikasi dan verifikasi BO dalam proses perizinan dan fit and proper test.
OJK turut berperan dalam pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, khususnya dalam peningkatan jumlah korporasi yang mendeklarasikan BO serta integrasi basis data BO.
OJK bersama Kementerian Hukum dan HAM serta PPATK, dengan koordinasi Kantor Staf Presiden (KSP), saat ini juga tengah menyusun Sectoral Risk Assessment (SRA) terkait korporasi sebagai pedoman bagi Lembaga Pengawas dan Pengatur, aparat penegak hukum, serta pihak pelapor dalam pelaksanaan program APU PPT.

