EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan besok akan mulai berkantor di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai bagian dari upaya percepatan reformasi pasar modal, menyusul masukan yang disampaikan MSCI terhadap pasar modal Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, langkah tersebut sejalan dengan dukungan pemerintah dalam memperbaiki kondisi pasar modal nasional.
“Fokusnya adalah reformasi, perbaikannya itu seluruhnya dan berjalan cepat, tepat, dan efektif. Untuk memastikan hal itu maka mulai besok kami juga akan berkantor di sini,” ujar Mahendra dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Respon MSCI

Dalam kesempatan tersebut, Mahendra menyampaikan OJK akan menjalankan tiga langkah utama. Langkah pertama adalah menindaklanjuti proposal dan penyesuaian yang telah dilakukan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), yang saat ini tengah dikaji oleh MSCI.
“Penyesuaian tersebut mencakup pengecualian investor dalam kategori corporate dan others dalam perhitungan free float, serta publikasi kepemilikan saham di atas dan di bawah 5% untuk setiap kategori kepemilikan,” tambahnya.
Langkah kedua, OJK akan memenuhi permintaan tambahan dari MSCI terkait penyediaan informasi kepemilikan saham di bawah 5%, termasuk kategori investor dan struktur kepemilikannya. OJK bersama Self Regulatory Organization (SRO) menyatakan akan melaksanakan hal tersebut sesuai dengan praktik terbaik internasional.
“Ketiga, OJK akan menerbitkan aturan mengenai kewajiban free float minimal 15% dalam waktu dekat dengan prinsip transparansi. Emiten yang tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut dalam jangka waktu yang ditetapkan akan dikenakan exit policy yang mekanismenya akan diatur lebih lanjut,” papar Mahendra.
Selain itu, Mahendra juga menyampaikan bahwa berdasarkan diskusi dengan pemerintah, peraturan terkait demutualisasi bursa direncanakan akan diterbitkan pada kuartal I-2026.

