EBuzz – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan pada Rabu, 28 Januari 2026.
Keputusan ini diambil setelah, hasil keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI) memutuskan untuk membekukan penyesuaian free float saham Indonesia, sekaligus meniadakan proses rebalancing indeks yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 10 Februari 2026 dan berlaku pada 2 Maret mendatang.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan bahwa perdagangan akan kembali dilanjutkan pada pukul 14:13:13 waktu JATS tanpa adanya perubahan jadwal perdagangan.
“Tindakan ini dilakukan karena terdapat penurunan IHSG sebesar 8%,” ujar Kautsar dalam keterangan resminya. (28/1).

Kautsar menambahkan, kebijakan trading halt tersebut merupakan langkah BEI untuk menjaga agar aktivitas perdagangan saham tetap berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien.
“Pelaksanaan pembekuan sementara ini mengacu pada Peraturan Bursa Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, serta diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025,” tambahnya.
BEI menegaskan bahwa mekanisme penghentian sementara perdagangan merupakan bagian dari sistem pengamanan pasar atau market safeguard yang diterapkan guna memberikan waktu bagi pelaku pasar dalam merespons pergerakan indeks yang signifikan.

