OJK Catat Setoran Pajak Kripto Cetak Rekor Rp719 Miliar per November 2025

EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kontribusi pajak dari perdagangan aset kripto sepanjang Januari hingga November 2025 mencapai Rp719,61 miliar. Angka tersebut tercatat meskipun nilai transaksi aset kripto pada tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa total nilai transaksi aset kripto hingga akhir Desember 2025 tercatat sebesar Rp482,23 triliun. Capaian tersebut lebih rendah dibandingkan nilai transaksi sepanjang 2024 yang mencapai Rp650,61 triliun.

Hasan menjelaskan bahwa pada tahun 2024, dengan nilai transaksi kripto sebesar Rp650 triliun, kontribusi pajak yang dihimpun tercatat sebesar Rp620,4 miliar. Sementara pada 2025, meskipun nilai transaksi lebih rendah, kontribusi pajak justru menunjukkan peningkatan signifikan.

“Di 2024, akumulasi kontribusi pajak perdagangan kripto sekalipun transaksinya lebih tinggi, yakni Rp650 triliun, angkanya untuk kontribusi pajaknya adalah Rp620,4 miliar,” ujar Hasan dalam rapat kerja OJK bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Ia menambahkan bahwa hingga November 2025, dengan besaran komponen pengenaan pajak yang sama, kontribusi pajak perdagangan kripto telah mencapai Rp719,61 miliar.

“Tapi kita lihat di 2025, sekalipun transaksinya lebih rendah, kontribusi pajaknya jauh lebih tinggi. Per November saja sudah tercatat Rp719,61 miliar,” jelasnya.

Data tersebut menunjukkan perkembangan penerimaan pajak dari aktivitas perdagangan aset kripto seiring dengan penguatan pengawasan dan pelaporan di sektor aset keuangan digital.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini