Pemprov DKI Bakal Bongkar Tiang Monorel Milik ADHI, Ini Penjelasan Manajemen

EBuzz – PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melakukan pembongkaran tiang eks monorel yang berada di sepanjang Jalan Rasuna Said dan Jalan Asia Afrika.

Melalui surat tanggapan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) bernomor 016/SP-I/2026, emiten konstruksi pelat merah tersebut membenarkan adanya rencana pembongkaran. Namun demikian, manajemen menegaskan bahwa proses tersebut masih berada pada tahap pembahasan mendalam antara perseroan dan Pemprov DKI Jakarta.

Sekretaris Perusahaan ADHI, Rozi Sparta, menjelaskan bahwa tiang-tiang eks monorel tersebut merupakan aset sah milik perseroan. Status kepemilikan itu didasarkan pada Putusan Pengadilan Nomor 296/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel serta diperkuat oleh pendapat hukum (legal opinion) dari Jaksa Pengacara Negara pada 2017.

“Dengan dasar hukum tersebut, ADHI menyatakan terus menjalin komunikasi secara intensif dengan Pemprov DKI Jakarta dan para pemangku kepentingan terkait guna mencari solusi terbaik. Perseroan menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian serta tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dalam setiap tahapan pembahasan,” ucap Rozi dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (8/1/2026).

Manajemen juga menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa seluruh proses rencana pembongkaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, perseroan turut melakukan pendampingan hukum guna memastikan hak-hak perusahaan atas aset tersebut tetap terlindungi.

“Langkah tersebut diambil agar penyelesaian permasalahan tiang eks proyek monorel yang telah mangkrak selama bertahun-tahun ini tidak berdampak negatif terhadap struktur keuangan maupun operasional perseroan di masa mendatang,” sambungnya.

Hingga saat ini, ADHI menyatakan tidak terdapat informasi atau fakta material lainnya yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha perseroan ataupun berdampak negatif terhadap harga saham perseroan.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini