EBuzz – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) melaporkan perubahan struktur kepemilikan saham seiring dengan program restrukturisasi aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Melalui kebijakan ini, Negara Republik Indonesia kini memegang sebagian saham BNI secara langsung melalui Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).
Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis pada Rabu (7/1/2026), Sekretaris Perusahaan BNI, Okki Kushartomo menyatakan pengalihan saham ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025.
“Aturan tersebut mewajibkan negara memiliki kepemilikan langsung minimal 1% di setiap BUMN melalui Kepala BP BUMN,” ujar Okki.
Dalam pelaksanaannya, sebanyak 186.486.565 lembar saham Seri B BNI dialihkan dari PT Danantara Asset Management (Persero) (DAM) kepada BP BUMN. Perjanjian pengalihan saham ini telah ditandatangani pada 5 Januari 2026.
Baca juga: Ubah Struktur Kepemilikan Saham Negara, Kini BP BUMN Genggam 1% Saham KRAS
Setelah transaksi tersebut, kepemilikan langsung negara di BNI terdiri dari 1 lembar saham Seri A Dwiwarna yang memiliki hak istimewa, serta 186.486.565 lembar saham Seri B.
Sementara itu, kepemilikan negara lainnya tetap dikelola secara tidak langsung melalui DAM sebanyak 22.135.401.652 lembar saham Seri B yang berada di bawah konsolidasi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
Okki menegaskan bahwa perubahan ini bersifat administratif dan tidak mengubah kendali negara atas perseroan. Negara Republik Indonesia tetap menjadi Pemilik Manfaat Akhir (Ultimate Beneficial Owner) BNI.
Lanjut dia mengatakan, pengalihan saham tersebut tidak berdampak pada kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
“Langkah ini dinilai sebagai upaya penyesuaian regulasi untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan langsung negara terhadap aset perbankan strategis,” pungkas dia.

